JAKARTA. Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi (YAPPIKA) meminta pembahasan RUU Ormas yang masih berlangsung di DPR segera dihentikan. Sebab RUU ini jelas-jelas dapat mengekang kebebasan berserikat organisasi masyarakat sipil.Menurut Fransisca Fitri, Direktur Eksekutif YAPPIKA, pembahasan RUU Ormas telah menempatkan (lagi) posisi, peran, kontribusi masyarakat sipil Indonesia dalam perdebatan nasional yang panjang. Sayangnya perdebatan tersebut cenderung dicurigai oleh Pemerintah dan DPR dengan tujuan mencari dukungan publik dalam pengesahan RUU Ormas.Oleh sebab itulah YAPPIKA mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas. Fitri berharap pemerintah dan DPR mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. "RUU Perkumpulan lebih punya dasar dan akan menempatkan relasi masyarakat sipil dengan negara secara seimbang, kondusif, kolaboratif, dan tidak saling menegasikan," kata Fransisca, Rabu, (29/5).Dalam iklim demokrasi Indonesia saat ini, Fransisca menegaskan pentingnya pengakuan atas posisi dan peran entitas masyarakat sipil sebagai salah satu aktor penting pembangunan, selain negara dan sektor swasta. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan lingkungan eksternal (enabling environment) yang kondusif bagi masyarakat sipil untuk memberikan kontribusi terbaiknya secara berkelanjutan. Fitri menekankan bahwa pemberlakuan RUU Ormas adalah kemunduran besar mengingat pasca Reformasi 1998 organisasi masyarakat sipil mengalami perkembangan yang luar biasa. Perkembangan masyarakat sipil ini dinilai berkontribusi mendorong lahirnya kebijakan dan institusi yang lebih demokratis, anti korupsi; HAM; dan mendorong perbaikan pelayanan publik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lagi, aliansi masyarakat tolak RUU Ormas
JAKARTA. Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi (YAPPIKA) meminta pembahasan RUU Ormas yang masih berlangsung di DPR segera dihentikan. Sebab RUU ini jelas-jelas dapat mengekang kebebasan berserikat organisasi masyarakat sipil.Menurut Fransisca Fitri, Direktur Eksekutif YAPPIKA, pembahasan RUU Ormas telah menempatkan (lagi) posisi, peran, kontribusi masyarakat sipil Indonesia dalam perdebatan nasional yang panjang. Sayangnya perdebatan tersebut cenderung dicurigai oleh Pemerintah dan DPR dengan tujuan mencari dukungan publik dalam pengesahan RUU Ormas.Oleh sebab itulah YAPPIKA mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas. Fitri berharap pemerintah dan DPR mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. "RUU Perkumpulan lebih punya dasar dan akan menempatkan relasi masyarakat sipil dengan negara secara seimbang, kondusif, kolaboratif, dan tidak saling menegasikan," kata Fransisca, Rabu, (29/5).Dalam iklim demokrasi Indonesia saat ini, Fransisca menegaskan pentingnya pengakuan atas posisi dan peran entitas masyarakat sipil sebagai salah satu aktor penting pembangunan, selain negara dan sektor swasta. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan lingkungan eksternal (enabling environment) yang kondusif bagi masyarakat sipil untuk memberikan kontribusi terbaiknya secara berkelanjutan. Fitri menekankan bahwa pemberlakuan RUU Ormas adalah kemunduran besar mengingat pasca Reformasi 1998 organisasi masyarakat sipil mengalami perkembangan yang luar biasa. Perkembangan masyarakat sipil ini dinilai berkontribusi mendorong lahirnya kebijakan dan institusi yang lebih demokratis, anti korupsi; HAM; dan mendorong perbaikan pelayanan publik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News