JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Dhiva Inter Sarana (DIS) bakal panjang. Terlebih setelah dua anak usahanya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Setelah PT Drillco Jaya Abadi (DJA), kini giliran PT Dhiva Sarana Metal (DSM) yang menyandang status PKPU sementara. Apalagi DSM ternyata memiliki utang kepada DIS sebesar Rp 78 miliar. Namun pengurus PKPU DSM Mulia Satia Putra menuturkan, meski ada afiliasi antara DSM dan DIS, proses PKPU kedua perusahaan tersebut bakal terus berjalan. "Saya belum tahu korelasinya seperti apa nantinya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (26/2). Kuasa hukum DSM Heri Subagyo mengakui, ada konflik kepentingan hukum yang muncul dari permohonan PKPU oleh DSM. Sebab, proses PKPU DSM dikhawatirkan mengganggu proses PKPU DIS yang sudah memasuki tahap pembahasan rencana perdamaian. "Konflik nya mungkin dari sisi perebutan aset. Mau tidak mau pasti ada, kami ikut aturan saja. Kan ada aturan hukumnya yang mengurai itu," jelasnya.
Lagi, anak usaha Dhiva ajukan PKPU
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Dhiva Inter Sarana (DIS) bakal panjang. Terlebih setelah dua anak usahanya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Setelah PT Drillco Jaya Abadi (DJA), kini giliran PT Dhiva Sarana Metal (DSM) yang menyandang status PKPU sementara. Apalagi DSM ternyata memiliki utang kepada DIS sebesar Rp 78 miliar. Namun pengurus PKPU DSM Mulia Satia Putra menuturkan, meski ada afiliasi antara DSM dan DIS, proses PKPU kedua perusahaan tersebut bakal terus berjalan. "Saya belum tahu korelasinya seperti apa nantinya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (26/2). Kuasa hukum DSM Heri Subagyo mengakui, ada konflik kepentingan hukum yang muncul dari permohonan PKPU oleh DSM. Sebab, proses PKPU DSM dikhawatirkan mengganggu proses PKPU DIS yang sudah memasuki tahap pembahasan rencana perdamaian. "Konflik nya mungkin dari sisi perebutan aset. Mau tidak mau pasti ada, kami ikut aturan saja. Kan ada aturan hukumnya yang mengurai itu," jelasnya.