KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi anak usaha PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yang dinyatakan pailit. Menyusul PT Bumiraya Investindo, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pernyataan pailit untuk PT Airlangga Sawit. Pengadilan menjatuhkan putusan tersebut pada 10 Desember 2019. Hal ini tercantum dalam surat pemberitahuan Perkara No. 38/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst. Airlangga Sawit merupakan salah satu entitas GOLL yang memberikan kontribusi penghasilan bagi perusahaan. "Sehingga, putusan pailit ini akan berdampak pada pendapatan emiten," tulis manajemen GOLL dalam keterbukaan informasi, Senin (30/12).
Lagi, anak usaha Golden Plantation dinyatakan pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi anak usaha PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yang dinyatakan pailit. Menyusul PT Bumiraya Investindo, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pernyataan pailit untuk PT Airlangga Sawit. Pengadilan menjatuhkan putusan tersebut pada 10 Desember 2019. Hal ini tercantum dalam surat pemberitahuan Perkara No. 38/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst. Airlangga Sawit merupakan salah satu entitas GOLL yang memberikan kontribusi penghasilan bagi perusahaan. "Sehingga, putusan pailit ini akan berdampak pada pendapatan emiten," tulis manajemen GOLL dalam keterbukaan informasi, Senin (30/12).