KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), kembali dipaksa merestrukturisasi utang-utangnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga, kini ada delapan entitas anak Tiga Pilar yang harus menjalani PKPU. Yang terbaru adalah PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma. Keduanya harus melalui proses PKPU, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia, Rabu (5/9). "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (UOB) kepada termohon 1 (Putra Taro), dan termohon 2 (Balaraja Bisco). Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi saat membacakan amar putusan, Rabu (5/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lagi, anak usaha Tiga Pilar (AISA) masuk PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), kembali dipaksa merestrukturisasi utang-utangnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga, kini ada delapan entitas anak Tiga Pilar yang harus menjalani PKPU. Yang terbaru adalah PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma. Keduanya harus melalui proses PKPU, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia, Rabu (5/9). "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (UOB) kepada termohon 1 (Putra Taro), dan termohon 2 (Balaraja Bisco). Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi saat membacakan amar putusan, Rabu (5/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.