JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi (APB3I) minta pemerintah memahami Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasalnya, dalam Pasal 102 dan 103 tidak ada larangan untuk melakukan ekspor mineral mentah. UU Minerba dalam pasal 5 itu hanya menyebutkan bahwa pemerintah bisa mengendalikan produksi tambang mineral mentah. bukan berarti melarang ekspor. Ketua Umum APB3I, Erry Sofyan mengatakan, seharusnya pemerintah menjalankan UU tersebut dengan benar. Menurut Erry, upaya mereka menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita gugat pasal 102 dan 103 untuk tidak diubah. Karena pasal tersebut ditafsirkan keliru oleh pemerintah yang menyatakan pelarangan ekspor," ujarnya, Selasa (8/9). Namun, MK justru mengukuhkan larangan ekspor.
Lagi, asosiasi bauksit minta ekspor dibuka
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi (APB3I) minta pemerintah memahami Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasalnya, dalam Pasal 102 dan 103 tidak ada larangan untuk melakukan ekspor mineral mentah. UU Minerba dalam pasal 5 itu hanya menyebutkan bahwa pemerintah bisa mengendalikan produksi tambang mineral mentah. bukan berarti melarang ekspor. Ketua Umum APB3I, Erry Sofyan mengatakan, seharusnya pemerintah menjalankan UU tersebut dengan benar. Menurut Erry, upaya mereka menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita gugat pasal 102 dan 103 untuk tidak diubah. Karena pasal tersebut ditafsirkan keliru oleh pemerintah yang menyatakan pelarangan ekspor," ujarnya, Selasa (8/9). Namun, MK justru mengukuhkan larangan ekspor.