JAKARTA. Sejumlah Nasabah gugat PT Bank Mutiara terkait kasus investasi yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebanyak 20 nasabah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi Rp 26,3 miliar. Kuasa Hukum penggugat, Herkus Wijayadi mengatakan simpanan uang para nasabah di Bank Mutiara ternyata menjadi reksadana. "Awalnya nasabah tahu bahwa simpanan uang itu deposito, ternyata produk baru yang ditawarkan reksadana" ujar Herkus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/2). Sebelumnya, 20 nasabah telah menyimpan uang di Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Setelah itu, pihak bank menawarkan suatu produk baru yang bernama "dana tetap terproteksi". Produk yang merupakan hasil kerjasama dengan Antaboga ini menurut Bank Mutiara hampir sama dengan deposito, di mana nasabah bisa mengambil uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Namun, pada akhirnya saat ingin melakukan pencairan uang pada tahun 2008, tiba-tiba tabungan para kliennya tidak dapat diuangkan.
Lagi, Bank Mutiara terseret kasus Antaboga
JAKARTA. Sejumlah Nasabah gugat PT Bank Mutiara terkait kasus investasi yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebanyak 20 nasabah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi Rp 26,3 miliar. Kuasa Hukum penggugat, Herkus Wijayadi mengatakan simpanan uang para nasabah di Bank Mutiara ternyata menjadi reksadana. "Awalnya nasabah tahu bahwa simpanan uang itu deposito, ternyata produk baru yang ditawarkan reksadana" ujar Herkus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/2). Sebelumnya, 20 nasabah telah menyimpan uang di Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century. Setelah itu, pihak bank menawarkan suatu produk baru yang bernama "dana tetap terproteksi". Produk yang merupakan hasil kerjasama dengan Antaboga ini menurut Bank Mutiara hampir sama dengan deposito, di mana nasabah bisa mengambil uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Namun, pada akhirnya saat ingin melakukan pencairan uang pada tahun 2008, tiba-tiba tabungan para kliennya tidak dapat diuangkan.