JAKARTA. PT Berau Coal Tbk sudah sempat lolos dari gugatan pailit yang diajukan mantan Direktur Utamanya. Kali ini, perusahaan batubara berkode saham BRAU tersebut kembali menghadapi permohonan yang sama, dari perusahaan bernama PT Cakra Sinergi Investama. Berdasarkan tanda terima yang diterima KONTAN, Cakra Sinergi Investama yang diwakili oleh kiasa hukumnya, Mujahid A Latief mengajukan permohonan tersebut pada 1 juli 2015 lalu. Adapun dalam petitum gugatannya, ia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa BRAU pailit dengan segala akibat hukumnya. Selain itu pihak penggugat juga menunjuk Imran Nating sebagai kurator dan pengurus dalam perkara ini. PN Jakarta Pusat pun telah menetapkan ketua majelis hakim yakni Titiek Tejaningsih dan Eko Sugianto serta Tito Suhud sebagai hakim anggota.
Lagi, Berau Coal dimohonkan pailit
JAKARTA. PT Berau Coal Tbk sudah sempat lolos dari gugatan pailit yang diajukan mantan Direktur Utamanya. Kali ini, perusahaan batubara berkode saham BRAU tersebut kembali menghadapi permohonan yang sama, dari perusahaan bernama PT Cakra Sinergi Investama. Berdasarkan tanda terima yang diterima KONTAN, Cakra Sinergi Investama yang diwakili oleh kiasa hukumnya, Mujahid A Latief mengajukan permohonan tersebut pada 1 juli 2015 lalu. Adapun dalam petitum gugatannya, ia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa BRAU pailit dengan segala akibat hukumnya. Selain itu pihak penggugat juga menunjuk Imran Nating sebagai kurator dan pengurus dalam perkara ini. PN Jakarta Pusat pun telah menetapkan ketua majelis hakim yakni Titiek Tejaningsih dan Eko Sugianto serta Tito Suhud sebagai hakim anggota.