Lagi, Berau Coal dimohonkan pailit



JAKARTA. PT Berau Coal Tbk sudah sempat lolos dari gugatan pailit yang diajukan mantan Direktur Utamanya. Kali ini, perusahaan batubara berkode saham BRAU tersebut kembali menghadapi permohonan yang sama, dari perusahaan bernama PT Cakra Sinergi Investama. 

Berdasarkan tanda terima yang diterima KONTAN, Cakra Sinergi Investama yang diwakili oleh kiasa hukumnya, Mujahid A Latief mengajukan permohonan tersebut pada 1 juli 2015 lalu. Adapun dalam petitum gugatannya, ia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa BRAU pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu pihak penggugat juga menunjuk Imran Nating sebagai kurator dan pengurus dalam perkara ini. PN Jakarta Pusat pun telah menetapkan ketua majelis hakim yakni Titiek Tejaningsih dan Eko Sugianto serta Tito Suhud sebagai hakim anggota.


Perkara dengan No. 19/PAILIT/2015/PN JKt. PST ini akan mulai disidangkan pada Rabu, 15 Juli 2015 nanti. Ini memang bukan lah pemohonan pailit pertama yang diterima BRAU. Sebelumnya BRAU pernah dilayangkan dengan permohonan yang sama oleh mantan Pesiden Direkturnya Eko Santoso Budianto. Tapi, permohonan itu dicabut Eko karena tengah fokus dengan pekerjaannya yang telah diangkat menjadi direktur di salah satu badan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia