JAKARTA. PT Brent Ventura (BV) kembali bisa bernafas lega. Pasalnya, untuk kedua kalinya BV lolos dari upaya pemaksaan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan BV adalah perusahaan investasi dimana masyarakat menanamkan modal mereka. Karena itu, BV berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam) atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, yang berhak mengajukan permohonan PKPU terhadap BV adalah OJK. "Permohonan PKPU pemohon haruslah ditolak," ujar Bambang dalam amar putusannya, Senin (4/11). Majelis hakim menjelaskan bahwa permohonan PKPU atau pailit hanya dapat diajukan oleh OJK karena BV melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan OJK, kemudian juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan pailit untuk instasi di bawah pengawasannya.
Lagi, Brent Ventura lolos dari upaya PKPU
JAKARTA. PT Brent Ventura (BV) kembali bisa bernafas lega. Pasalnya, untuk kedua kalinya BV lolos dari upaya pemaksaan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan BV adalah perusahaan investasi dimana masyarakat menanamkan modal mereka. Karena itu, BV berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam) atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, yang berhak mengajukan permohonan PKPU terhadap BV adalah OJK. "Permohonan PKPU pemohon haruslah ditolak," ujar Bambang dalam amar putusannya, Senin (4/11). Majelis hakim menjelaskan bahwa permohonan PKPU atau pailit hanya dapat diajukan oleh OJK karena BV melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan OJK, kemudian juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan pailit untuk instasi di bawah pengawasannya.