Lagi, Brent Ventura mengajukan PKPU



JAKARTA. PT Brent Ventura kembali memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ini adalah kali kedua  perusahaan investasi itu memohon PKPU setelah sebelumnya gugatannya ditolak oleh majelis hakim. 

Kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus, mengungkapkan, permohonan ini merupakan itikad baik dari perusahaan ini untuk menyelesaikan semua utangnya kepada kreditur. Untuk menguatkan permohonannya, kali ini, Hermanto menyertakan pernyataan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sekarang kami sudah mempunyai surat resmi OJK, seharusnya majelis bisa mengabulkan permohonan ini," ujarnya seusai sidang di pengadilan, Kamis (29/1).

Surat dari OJK itu berisi pernyataan bahwa Brent Ventura tak tercantum sebagai perusahaan yang mendapatkan izin dari OJK sebagai perusahaan modal ventura atau lembaga pembiayaan. Keterangan ini tercantum dalam Surat OJK bernomor No S-114A/MS.323/2014 yang terbit  pada 27 November 2014. 


Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sarjito membenarkan bahwa Brent Ventura tidak pernah memperoleh izin dari OJK. Sehingga, OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PKPU terhadap Brent Ventura di Pengadilan Niaga.

Namun, kuasa hukum salah satu kreditur Brent Ventura, Togar Sijabat menganggap, permohonan tersebut hanyalah strategi Brent. Togar menilai gugatan pailit terhadap  Brent masih menjadi tanda tanya bagi kreditur atau investor. Sebab sudah lima kali dimohonkan pailit oleh kreditur tapi selalu gagal. "Makannya kami mau mengejar ke perkara pidana saja," tutur Togar. 

Togar mewakili salah satu kreditur (investor) Brent di Batam yang bernama Fransiska Anindtya Putri. Togar bahkan telah melaporkan Brent Ventura ke Polda Batam atas tindakan penipuan. "Ini sudah penipuan murni. Mereka tak memiliki izin di sektor keuangan, sekuritas, maupun ventura, tapi kok bisa menghimpun dana masyarakat?" kata Togar menjelaskan isi laporannya ke polisi.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa