JAKARTA. PT Brent Ventura kembali memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ini adalah kali kedua perusahaan investasi itu memohon PKPU setelah sebelumnya gugatannya ditolak oleh majelis hakim. Kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus, mengungkapkan, permohonan ini merupakan itikad baik dari perusahaan ini untuk menyelesaikan semua utangnya kepada kreditur. Untuk menguatkan permohonannya, kali ini, Hermanto menyertakan pernyataan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sekarang kami sudah mempunyai surat resmi OJK, seharusnya majelis bisa mengabulkan permohonan ini," ujarnya seusai sidang di pengadilan, Kamis (29/1). Surat dari OJK itu berisi pernyataan bahwa Brent Ventura tak tercantum sebagai perusahaan yang mendapatkan izin dari OJK sebagai perusahaan modal ventura atau lembaga pembiayaan. Keterangan ini tercantum dalam Surat OJK bernomor No S-114A/MS.323/2014 yang terbit pada 27 November 2014.
Lagi, Brent Ventura mengajukan PKPU
JAKARTA. PT Brent Ventura kembali memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ini adalah kali kedua perusahaan investasi itu memohon PKPU setelah sebelumnya gugatannya ditolak oleh majelis hakim. Kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus, mengungkapkan, permohonan ini merupakan itikad baik dari perusahaan ini untuk menyelesaikan semua utangnya kepada kreditur. Untuk menguatkan permohonannya, kali ini, Hermanto menyertakan pernyataan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sekarang kami sudah mempunyai surat resmi OJK, seharusnya majelis bisa mengabulkan permohonan ini," ujarnya seusai sidang di pengadilan, Kamis (29/1). Surat dari OJK itu berisi pernyataan bahwa Brent Ventura tak tercantum sebagai perusahaan yang mendapatkan izin dari OJK sebagai perusahaan modal ventura atau lembaga pembiayaan. Keterangan ini tercantum dalam Surat OJK bernomor No S-114A/MS.323/2014 yang terbit pada 27 November 2014.