JAKARTA. PT Bumigas Energi (BGE) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) atas PK PT Geo Dipa Energi (GDE) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). PK yang diajukan GDE itu terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sehubungan sengketa kontrak kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha. "Kami sangat mengapresiasi putusan MA tersebut," ungkap Bambang Siswanto, kuasa hukum BGE kepada wartawan, Rabu (10/6).
Lagi, Bumigas menang lawan Geo Dipa Energy
JAKARTA. PT Bumigas Energi (BGE) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) atas PK PT Geo Dipa Energi (GDE) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). PK yang diajukan GDE itu terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sehubungan sengketa kontrak kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha. "Kami sangat mengapresiasi putusan MA tersebut," ungkap Bambang Siswanto, kuasa hukum BGE kepada wartawan, Rabu (10/6).