JAKARTA. Bank CIMB Niaga Tbk dan UOB Indonesia kembali menyeret salah satu debiturnya ke pengadilan niaga. Kali ini, dua bank itu mengajukan restrukturisasi utang melalui pengadilan atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jaba Garmindo, eksportir pakaian di Cikupa, Tangerang Banten. Permohonan PKPU itu diajukan oleh Yuhelson, kuasa hukum CIMB Niaga dan UOB ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Januari 2015. Berdasarkan berkas permohonan PKPU, dua bank itu turut menyeret pendiri Jaba Garmindo, Djoni Gunawan, lantaran berstatus sebagai penjamin utang Jaba. "Jaba memiliki kredit macet sejak tahun 2014 senilai US$ 80,92 juta kepada CIMB dan UOB," tulis Yuhelson dalam berkas gugatannya.
Lagi, CIMB Niaga & UOB gugat debitur
JAKARTA. Bank CIMB Niaga Tbk dan UOB Indonesia kembali menyeret salah satu debiturnya ke pengadilan niaga. Kali ini, dua bank itu mengajukan restrukturisasi utang melalui pengadilan atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jaba Garmindo, eksportir pakaian di Cikupa, Tangerang Banten. Permohonan PKPU itu diajukan oleh Yuhelson, kuasa hukum CIMB Niaga dan UOB ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Januari 2015. Berdasarkan berkas permohonan PKPU, dua bank itu turut menyeret pendiri Jaba Garmindo, Djoni Gunawan, lantaran berstatus sebagai penjamin utang Jaba. "Jaba memiliki kredit macet sejak tahun 2014 senilai US$ 80,92 juta kepada CIMB dan UOB," tulis Yuhelson dalam berkas gugatannya.