KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sedang demam gowes. Biar aman saat bersepeda di jalan raya, pengguna sepeda wajib mengetahui beberapa isyarat, yang juga harus pengendara kendaraan bermotor ketahui. Melalui akun Twitter resminya @DishubDKI_JKT, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan 5 isyarat yang bisa pengguna sepeda gunakan saat berkendara di jalan raya. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama. Nah, berikut 5 isyarat yang bisa pengguna sepeda pakai saat di jalan raya:
Berhenti Saat bersepeda dalam rombongan, pengguna sepeda bagian depan perlu memberikan isyarat berhenti untuk menghindari tabrakan. Dengan isyarat itu, pengguna sepeda lain tidak akan merasa kaget dan bisa mengatur kecepatan sepeda.
Baca Juga: Sepeda lipat terbaik bisa Anda dapat dengan cara ini Belok kanan dan belok kiri Sama seperti kendaraan bermotor, pengguna sepeda juga wajib memberikan tanda saat ingin belok kanan atau belok kiri. Tanda yang bisa mereka berikan adalah dengan mengangkat tangan kanan untuk belok kanan dan mengangkat tangan kiri untuk belok kiri. Tidak hanya pengguna sepeda, pengguna kendaraan bermoror yang melihat tanda tersebut wajib mengatur kecepatan dan jarak untuk menghindari tabrakan. Waspada terhadap lubang Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, lubang di jalan berisiko lebih besar untuk menyebabkan kecelakaan. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, pengguna sepeda perlu memberikan isyarat kepada pengguna sepeda lain di belakangnya untuk menghindari lubang di jalan.
Baca Juga: Tertarik beli sepeda lipat bekas? Ini tips yang Anda perlukan Kurangi kecepatan Mengayunkan tangan ke bawah dan ke atas bisa Anda jadikan tanda untuk pengguna sepeda lain agar mengurangi kecepatan. Ini perlu Anda lakukan saat ada beberapa hal yang perlu pengguna sepeda waspadai di depan jalan. Mempersilakan pengguna lain untuk mendahului Tak hanya sebagai isyarat mengurangi kecepatan, mengayunkan tangan juga bisa pengguna sepeda pakai untuk mempersilakan pengguna sepeda lain atau pengendara kendaraan bermotor mendahului.
Namun, perbedaannya terletak pada arah ayunan tangan. Jika Anda mempersilakan pengguna sepeda lain atau pengendara kendaraan bermotor untuk mendahului, ayunkan tangan ke depan dan belakang.
Baca Juga: Harga sepeda Police Bike terbaru dibanderol murah meriah Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengingatkan, agar pengguna sepeda bisa tertib di jalan raya. Pengguna sepeda tidak berjalan dengan bergerombol, menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan, dan menghormati pengguna kendaraan yang lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News