KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan dua kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dirilis pekan lalu. Dua kebijakan itu adalah pemangkasan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong 27% dari 50% penerimaan pajak rokok yang di dapatkan daerah. Sedangkan pemangkasan DBH cukai rokok sebesar 50% dari alokasi setiap daerah. "Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso, Selasa (12/12).
Lagi, dua anggaran disunat demi BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan dua kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dirilis pekan lalu. Dua kebijakan itu adalah pemangkasan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong 27% dari 50% penerimaan pajak rokok yang di dapatkan daerah. Sedangkan pemangkasan DBH cukai rokok sebesar 50% dari alokasi setiap daerah. "Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso, Selasa (12/12).