JAKARTA. Program pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) semakin diminati saja. Setelah dilakoni oleh 10 pelaku Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), industri akan diramaikan dengan dua pelaku DPLK lainnya yang juga tertarik mengelola program seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi DPLK mengatakan, respons masyarakat pemberi kerja terhadap program yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan itu sangat baik. “Sehingga, semakin banyak pelaku DPLK yang ingin masuk ke bisnis PPUKP ini. Akhir tahun nanti, jadi 12 pelaku,” ujarnya, Kamis (25/9). Kehadiran pemain baru ini, sambung dia, otomatis akan membengkakkan dana kelolaan dari program pesangon. Saat ini, kontribusi aset dari PPUKP terhadap total dana kelolaan industri dana pensiun masih mini, yakni kurang dari 10%. Hingga 31 Desember 2013, total dana kelolaan industri sebesar Rp 28,8 triliun.
Lagi, dua DPLK tertarik kelola program pesangon
JAKARTA. Program pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) semakin diminati saja. Setelah dilakoni oleh 10 pelaku Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), industri akan diramaikan dengan dua pelaku DPLK lainnya yang juga tertarik mengelola program seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi DPLK mengatakan, respons masyarakat pemberi kerja terhadap program yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan itu sangat baik. “Sehingga, semakin banyak pelaku DPLK yang ingin masuk ke bisnis PPUKP ini. Akhir tahun nanti, jadi 12 pelaku,” ujarnya, Kamis (25/9). Kehadiran pemain baru ini, sambung dia, otomatis akan membengkakkan dana kelolaan dari program pesangon. Saat ini, kontribusi aset dari PPUKP terhadap total dana kelolaan industri dana pensiun masih mini, yakni kurang dari 10%. Hingga 31 Desember 2013, total dana kelolaan industri sebesar Rp 28,8 triliun.