KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam, Selasa (2/4). Kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, kedua kapal itu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl. “Penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak delapan orang berkewaganegaraan Vietnam dan kapal BV 92467 TS dengan jumlah ABK tiga orang warga negara Vietnam,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4).
Lagi, dua kapal penangkap ikan asal Vietnam ditangkap di Natuna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam, Selasa (2/4). Kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, kedua kapal itu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl. “Penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak delapan orang berkewaganegaraan Vietnam dan kapal BV 92467 TS dengan jumlah ABK tiga orang warga negara Vietnam,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4).