Lagi, eks pekerja gugat RS Sumber Waras



JAKARTA. Rumah Sakit (RS) Sumber Waras kembali menghadapi upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) alias restrukturisasi utang dari eks pekerjanya. Gugatan ini bermula dari tunggakan RS untuk membayar gaji dan pesangon karyawan senilai sekitar Rp 120 juta.Sengketa dengan karyawan ini merupakan kali kedua bagi RS yang terletak di Grogol Petamburan Jakarta Barat ini. Sebelumnya, Desember 2013 pengadilan menyatakan menolak restrukturisasi uang yang diajukan Sri Hartini dan 12 pekerja lainnya.Pertimbangan hakim saat itu RS tidak terbukti dalam keadaan tidak mampu (insolvensi) karena bisa melunasi utang kepada seluruh kreditur. Eks pekerja tidak terima putusan itu karena pembayaran utang-utang itu dianggap melanggar ketentuan berlaku.Meski kandas gugatan pertama, pekerja RS tidak lantas putus asa untuk menuntut hak mereka. "Kalau mau bayar harusnya dalam PKPU, bukan di luar persidangan," ujar kuasa hukum eks pekerja Maulite Sitompu, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/2).Di permohonannya, tagihan 13 pekerja kepada RS mencapai sekitar Rp 120 juta. Selain itu, RS juga memiliki utang ke sejumlah kreditur lainnya yang nilainya total mencapai Rp 1,7 miliar. Utang tersebut tersebut di Koperasi Karyawan RS Sumber Waras sebesar Rp 599 juta, Pesti Simbolon sebesar Rp 5,2 juta dan Misdahlia sebesar Rp 7,8 juta dan sejumlah kreditur lainnya.Selain meminta supaya RS dalam status PKPU, eks pekerja juga meminta hakim mengangkat Bertua Hutapea, Romy Daniel Tobing dan Indra Nurcahya sebagai pengurus PKPU. Sementara kuasa hukum dari RS Sumber Waras yang hadir pada kesempatan itu menolak memberikan komentar atas perkara ini.Catatan saja, hubungan tak harmonis RS dengan pekerjanya terjadi sejak adanya pemutusan hubungan kerja pada bulan Desember tahun 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie