Lagi, empat kapal Vietnam tertangkap curi ikan



Pontianak. Empat kapal nelayan asal Vietnam ditangkap kapal pengawas perikanan Hiu Macan 001, di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/9/2015).

Ada 51 anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kapal-kapal tersebut saat ini dalam perjalanan dengan pengawalan menuju pelabuhan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.


Kepala PSDKP Pontianak Sumono Darwinto mengatakan, kapal-kapal asing itu akan segera tiba di pelabuhan PSDKP.

Hingga Rabu siang, posisi keempat kapal itu sedang dikawal mengarah ke pelabuhan PSDKP Pontianak, untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.

"Kami dapatkan laporan dari anggota patroli Kapal Hiu Macan 001, ada empat kapal Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna. Diperkirakan satu sampai dua hari ke depan kapal-kapal itu sampai di PSDKP. Karena kapal ikan itukan speed-nya kurang, jadi tidak bisa cepat sampai, ditambah lagi cuaca kabut seperti ini," kata Sumono, Senin (9/9/2015).

Setibanya di pelabuhan, kapal-kapal Vietnam itu terlebih dahulu akan dilakukan serah terima dari anggota patroli di lapangan kepada penyidik PSDKP.

Setelah proses serah terima, kemudian akan dilakukan pemeriksaan kesehatan para ABK yang dikhawatirkan ada penyakit menular.

"Mereka yang memiliki riwayat penyakit menular harus dipisahkan terlebih dahulu dengan rekan-rekannya yang lain," ujar Sumono.

Kapal-kapal yang ditangkap yaitu KG 93525 TS (GT 139) yang membawa ABK sebanyak 20 orang, KG 91490 TS (GT 139) yang membawak ABK 5 orang, KG 93877 TS (GT 139) yang membawa ABK 4 orang dan KG 93577 TS, (GT 139) dengan 22 orang ABK.

Keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (Yohanes Kurnia Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto