JAKARTA. Empat pemerintah daerah tingkat provinsi mengajukan perizinan pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida). Mereka adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua dan Jambi. Sampai akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 10 provinsi yang resmi memiliki Jamkrida. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan OJK mengatakan, tahun ini total ada 14 provinsi yang diperkirakan akan memiliki Jamkrida. “Empat provinsi sudah mengajukan perizinan dan sedang dalam proses. Tahun ini, mereka dapat langsung beroperasi setelah izin terbit,” ujarnya, kemarin (6/1). Jamkrida, sambung dia, akan mendorong roda perekonomian daerah lebih maju lagi, karena penyalur kredit mendapatkan jaminan dalam menyalurkan kreditnya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM). “Makanya, kami terus mendorong pembentukan Jamkrida di masing-masing provinsi,” terang dia.
Lagi, empat provinsi ajukan pembentukan Jamkrida
JAKARTA. Empat pemerintah daerah tingkat provinsi mengajukan perizinan pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida). Mereka adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua dan Jambi. Sampai akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 10 provinsi yang resmi memiliki Jamkrida. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan OJK mengatakan, tahun ini total ada 14 provinsi yang diperkirakan akan memiliki Jamkrida. “Empat provinsi sudah mengajukan perizinan dan sedang dalam proses. Tahun ini, mereka dapat langsung beroperasi setelah izin terbit,” ujarnya, kemarin (6/1). Jamkrida, sambung dia, akan mendorong roda perekonomian daerah lebih maju lagi, karena penyalur kredit mendapatkan jaminan dalam menyalurkan kreditnya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM). “Makanya, kami terus mendorong pembentukan Jamkrida di masing-masing provinsi,” terang dia.