JAKARTA. Maskapai PT Garuda Indonesia Tbk kembali bersengketa dengan penumpangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugatnya adalah Imran Yantahin. Penumpang maskapai pelat merah ini menggugat karena tidak terima atas perlakuan sepihak yang memindahkan dirinya dari pelayanan kelas eksekutif ke kelas ekonomi.Imran Yantahin menuding tindakan Garuda itu sebagai perbuatan melawan hukum. "Penggantian kelas ini dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa hak menolak," kata kuasa hukum Imran, David ML Tobing, Kamis (12/9).Imran adalah penumpang Garuda GA 981 tujuan Jedah- Jakarta untuk tanggal 14 April 2013 pukul 19.30 waktu Jedah. Awalnya, ia telah menerima boarding pass kelas eksekutif penerbangan 19.30 pesawat Garuda GA 9850.Namun, setelah memberikan kembali boarding pass untuk menambah poin Garuda Frequent Flyer, boarding pass eksekutifnya dirobek salah satu petugas Garuda dan mengganti dengan boarding pass kelas ekonomi.David menuturkan tindakan ini melanggar hak konsumen yang dijamin oleh Pasal 4 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen. Beleid ini menyatakan, hak atas kenyamanan sesuai nilai tukar yang dijanjikan melalui tiket yang telah dibeli.Untuk itu, Imran menuntut ganti rugi material sebesar US$ 948,3 dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Ia juga menuntut permintaan maaf di dua media cetak nasional.Perihal gugatan ini, belum ada konfirmasi dari Garuda. Sekretaris Perusahaan Garuda, Pujobroto tidak menjawab panggilan KONTAN melalui nomor selulernya. Sebelumnya, Garuda juga mengalami gugatan serupa oleh penumpangnya, Sangun Ragahdo. Penumpang Garuda rute Yogyakarta-Jakarta ini juga mengklaim mendapatkan perlakukan serupa. Garuda memindahkannya dari kelas eksekutif ke kelas ekonomi. Atas kejadian tersebut, ia juga menuntut Garuda meminta maaf kepada dirinya melalui media cetak dengan ukuran 5 kolom x 30 cm. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lagi, Garuda Indonesia Digugat Penumpangnya
JAKARTA. Maskapai PT Garuda Indonesia Tbk kembali bersengketa dengan penumpangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugatnya adalah Imran Yantahin. Penumpang maskapai pelat merah ini menggugat karena tidak terima atas perlakuan sepihak yang memindahkan dirinya dari pelayanan kelas eksekutif ke kelas ekonomi.Imran Yantahin menuding tindakan Garuda itu sebagai perbuatan melawan hukum. "Penggantian kelas ini dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa hak menolak," kata kuasa hukum Imran, David ML Tobing, Kamis (12/9).Imran adalah penumpang Garuda GA 981 tujuan Jedah- Jakarta untuk tanggal 14 April 2013 pukul 19.30 waktu Jedah. Awalnya, ia telah menerima boarding pass kelas eksekutif penerbangan 19.30 pesawat Garuda GA 9850.Namun, setelah memberikan kembali boarding pass untuk menambah poin Garuda Frequent Flyer, boarding pass eksekutifnya dirobek salah satu petugas Garuda dan mengganti dengan boarding pass kelas ekonomi.David menuturkan tindakan ini melanggar hak konsumen yang dijamin oleh Pasal 4 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen. Beleid ini menyatakan, hak atas kenyamanan sesuai nilai tukar yang dijanjikan melalui tiket yang telah dibeli.Untuk itu, Imran menuntut ganti rugi material sebesar US$ 948,3 dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Ia juga menuntut permintaan maaf di dua media cetak nasional.Perihal gugatan ini, belum ada konfirmasi dari Garuda. Sekretaris Perusahaan Garuda, Pujobroto tidak menjawab panggilan KONTAN melalui nomor selulernya. Sebelumnya, Garuda juga mengalami gugatan serupa oleh penumpangnya, Sangun Ragahdo. Penumpang Garuda rute Yogyakarta-Jakarta ini juga mengklaim mendapatkan perlakukan serupa. Garuda memindahkannya dari kelas eksekutif ke kelas ekonomi. Atas kejadian tersebut, ia juga menuntut Garuda meminta maaf kepada dirinya melalui media cetak dengan ukuran 5 kolom x 30 cm. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News