JAKARTA. Eks kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) kembali harus gigit jari. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkannya sehubungan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 2013 tentang imbalan jasa kurator.Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim Nursalam Bustaman menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili sengketa ini lantaran berhubungan dengan kepailitan. "Dengan demikian menerima eksepsi para tergugat," katanya, Senin (6/5).Atas putusan ini, salah satu eks kurator Feri S Samad belum bisa memberikan tanggapannya. "Saya belum mendapatkan info. Sedang di luar kota," katanya.Sementara kuasa hukum Telkomsel, Yudhistira W Atmojo menyebutkan putusan pengadilan telah sesuai. Dimana PN Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa ini. "Ini sebagaimana eksepsi kompetensi yang kami ajukan," paparnya.Sebelumnya, eks kurator telkomsel, yakni Feri Samad, Edino Girsang, dan M. Sadikin ramai-ramai menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin selaku tergugat I. Tak hanya itu, telkomsel dan kuasa hukumnya yaitu Ricardo Simanjuntak, Muchtar Ali, dan Andri W Kusuma sebagai tergugat II sampai V.Mereka menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 2013 yang dipandang telah mengacaukan tatanan hukum kepailitan. Lantaran menganulir kewenangan Pengadilan Niaga untuk menetapkan besaran fee kurator.Selanjutnya, telkomsel melalui kuasanya Andri W Kusuma menjadikan beleid itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil, fee kurator makin tidak jelas. Sementara Ricardo Simanjuntak dituding melanggar hukum karena mengirimkan surat ke hakim pengawas pengadilan supaya menerapkan beleid tersebut. Dimana, fee kurator hanya dibebankan kepada pemohon. Lantaran merasa dirugikan dan terlebih MA sudah membatalkan beleid itu. Feri Cs menuntut ganti rugi materiil Rp 6.000 dan pernyataan minta maaf di media cetakCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lagi, gugatan eks kurator Telkomsel kandas
JAKARTA. Eks kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) kembali harus gigit jari. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkannya sehubungan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 2013 tentang imbalan jasa kurator.Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim Nursalam Bustaman menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili sengketa ini lantaran berhubungan dengan kepailitan. "Dengan demikian menerima eksepsi para tergugat," katanya, Senin (6/5).Atas putusan ini, salah satu eks kurator Feri S Samad belum bisa memberikan tanggapannya. "Saya belum mendapatkan info. Sedang di luar kota," katanya.Sementara kuasa hukum Telkomsel, Yudhistira W Atmojo menyebutkan putusan pengadilan telah sesuai. Dimana PN Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa ini. "Ini sebagaimana eksepsi kompetensi yang kami ajukan," paparnya.Sebelumnya, eks kurator telkomsel, yakni Feri Samad, Edino Girsang, dan M. Sadikin ramai-ramai menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin selaku tergugat I. Tak hanya itu, telkomsel dan kuasa hukumnya yaitu Ricardo Simanjuntak, Muchtar Ali, dan Andri W Kusuma sebagai tergugat II sampai V.Mereka menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 2013 yang dipandang telah mengacaukan tatanan hukum kepailitan. Lantaran menganulir kewenangan Pengadilan Niaga untuk menetapkan besaran fee kurator.Selanjutnya, telkomsel melalui kuasanya Andri W Kusuma menjadikan beleid itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil, fee kurator makin tidak jelas. Sementara Ricardo Simanjuntak dituding melanggar hukum karena mengirimkan surat ke hakim pengawas pengadilan supaya menerapkan beleid tersebut. Dimana, fee kurator hanya dibebankan kepada pemohon. Lantaran merasa dirugikan dan terlebih MA sudah membatalkan beleid itu. Feri Cs menuntut ganti rugi materiil Rp 6.000 dan pernyataan minta maaf di media cetakCek Berita dan Artikel yang lain di Google News