Lagi, hakim federal AS blokir travel ban Trump



HAWAII. Hakim federal di Hawaii memblokir peraturan terbaru anti imigran yang digagas Presiden AS Donald Trump pada Rabu (15/3) malam. Pemblokiran ini dilakukan selang beberapa jam sebelum peraturan tersebut berlaku efektif.

Dalam putusan yang terdiri atas 43 halaman, Hakim Pengadilan Distrik AS Derrick Watson mengutip "bukti yang dipertanyakan" terhadap argumen pemerintah bahwa pelarangan tersebut karena masalah keamanan nasional.

Menanggapi hal ini, Presiden Trump mendeskripsikannya sebagai "aksi yang melampaui batas dan tidak pernah terjadi sebelumnya".


Mengingatkan saja, travel ban tersebut melarang warga dari enam negara yang mayoritas berpenduduk Muslim selama 90 hari dan pelarangan masuk bagi pengungsi selama 120 hari.

Trump bersikeras peraturan itu harus diberlakukan untuk menghentikan teroris masuk ke AS. Namun, banyak pihak yang mengkritisi kebijakannya.

Kebijakan travel ban sebelumnya yang dikeluarkan akhir Januari, memicu kebingungan dan aksi protes. Kebijakan ini akhirnya diblokir oleh hakim pengadilan federal di Seattle.

Berbicara di hadapan massa di Nashville, Tennessee pada Rabu malam, Trump bilang pengadilan Hawaii membuat Amerika terlihat lemah. Terkait hal itu, dia akan terus berjuang agar kebijakannya dapat diberlakukan, termasuk mengajukannya ke Mahkamah Agung. "Kita akan menang," tegasnya.

Hawaii merupakan satu dari beberapa negara bagian AS yang berupaya menghentikan pelarangan tersebut.

Sejumlah pengacara menilai, pelarangan tersebut akan melanggar konstitusi Amerika dengan melakukan diskriminasi terhadap warga dengan latar belakang asal negaranya.

Pengadilan juga menyatakan pelarangan tersebut akan memukul sektor pariwisata dan kemampuan untuk menarik pelajar dan pekerja asing.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie