JAKARTA. Kisah kekalahan bank asing dalam sengketa produk derivatif di pengadilan kian panjang. Setelah Citibank N.A dan Standard Chartered Bank, untuk ketiga kalinya, The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) menelan kekalahan dalam sengketa produk derivatif. Kemarin (25/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan HSBC yang meminta pembayaran sisa kontrak derivatif senilai US$ 5,2 juta kepada PT Tobu Indonesia Steel. Menurut Pengacara Tobu Randy Kailimang, hakim menilai, HSBC tak mampu membuktikan tagihan itu. Selain itu, hakim menilai, bank asal Inggris ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indonesia (BI). "Pertimbangan hakim sesuai dengan dasar yang kami ajukan," kata Randy, Rabu (25/11). Sebaliknya, kuasa hukum HSBC Mustika Kuwera menyesalkan putusan hakim. Ia menilai, keputusan ini mengisyaratkan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. "Semua perjanjian sudah ditandatangani secara sah. Kami akan banding," tegasnya.
Lagi, HSBC Kalah di Sengketa Derivatif
JAKARTA. Kisah kekalahan bank asing dalam sengketa produk derivatif di pengadilan kian panjang. Setelah Citibank N.A dan Standard Chartered Bank, untuk ketiga kalinya, The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) menelan kekalahan dalam sengketa produk derivatif. Kemarin (25/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan HSBC yang meminta pembayaran sisa kontrak derivatif senilai US$ 5,2 juta kepada PT Tobu Indonesia Steel. Menurut Pengacara Tobu Randy Kailimang, hakim menilai, HSBC tak mampu membuktikan tagihan itu. Selain itu, hakim menilai, bank asal Inggris ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indonesia (BI). "Pertimbangan hakim sesuai dengan dasar yang kami ajukan," kata Randy, Rabu (25/11). Sebaliknya, kuasa hukum HSBC Mustika Kuwera menyesalkan putusan hakim. Ia menilai, keputusan ini mengisyaratkan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. "Semua perjanjian sudah ditandatangani secara sah. Kami akan banding," tegasnya.