KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari yang lalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 3,6 triliun dari pemerintah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT KAI. “Nilainya Rp 3,6 triliun, mudah-mudahan bisa cair paling cepat bulan Juli 2018,” kata Kepala Humas KAI Agus Komarudin kepada Kontan.co.id, Jumat (13/7). Sebelumnya, pada tahun 2015 silam PT KAI mendapat PMN senilai Rp 2 triliun. Lalu pada 2017 mendapatkan lagi PMN sebesar Rp 2 triliun, serta pada tahun ini ditambah Rp 3,6 triliun. Sehingga total PMN ke KAI mencapai Rp 7,6 triliun.
Lagi, KAI mendapat penyertaan modal negara Rp 3,6 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari yang lalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 3,6 triliun dari pemerintah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT KAI. “Nilainya Rp 3,6 triliun, mudah-mudahan bisa cair paling cepat bulan Juli 2018,” kata Kepala Humas KAI Agus Komarudin kepada Kontan.co.id, Jumat (13/7). Sebelumnya, pada tahun 2015 silam PT KAI mendapat PMN senilai Rp 2 triliun. Lalu pada 2017 mendapatkan lagi PMN sebesar Rp 2 triliun, serta pada tahun ini ditambah Rp 3,6 triliun. Sehingga total PMN ke KAI mencapai Rp 7,6 triliun.