JAKARTA. Lagi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penyelewengan pajak Asian Agri Group. Dua berkas yang dikembalikan atas nama tersangka Linda Raharja dan Edi Lukas."Saya bilang, masih ada sedikit kurang dan harus dilengkapi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja, Selasa (13/7). Pengembalian berkas ini sekaligus memupus target yang disepakati Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga ini sejatinya menargetkan kedua berkas itu selesai pada Juni lali. Ini bukan pertama kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Asian Agri. Sebelumnya, berkas perkara yang sama juga mondar-mandir dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung. Penyebabnya, salah satunya, kedua belah pihak belum sepakat soal perhitungan kerugian negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lagi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Asian Agri
JAKARTA. Lagi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penyelewengan pajak Asian Agri Group. Dua berkas yang dikembalikan atas nama tersangka Linda Raharja dan Edi Lukas."Saya bilang, masih ada sedikit kurang dan harus dilengkapi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja, Selasa (13/7). Pengembalian berkas ini sekaligus memupus target yang disepakati Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga ini sejatinya menargetkan kedua berkas itu selesai pada Juni lali. Ini bukan pertama kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Asian Agri. Sebelumnya, berkas perkara yang sama juga mondar-mandir dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung. Penyebabnya, salah satunya, kedua belah pihak belum sepakat soal perhitungan kerugian negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News