JAKARTA. Perusahaan Pembiayaan PT Kembang 88 untuk kedua kalinya berpeluang lolos dalam kepailitan. Sebab ada dua kreditur separatis yang mencabut suaranya dalam pemungutan suara (voting). Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono dalam persidangan yang seharusnya beragendakan putusan. "Majelis hakim kembali menerima dua surat dari dua kreditur separatis pada 16 Juni 2017," tutur dia dalam sidang, Senin (19/6). Keduanya adalah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Negara Indonesia Syariah yang menyatakan menarik suara saat voting pada 14 Juni lalu yang tadinya menolak menjadi menerima proposal perdamaian. Atas hal tersebut majelis hakim mengambil sikap untuk mengakomodir hal tersebut dalam voting ulang untuk kedua kalinya. Sebab, menurut Wiwiek, majelis hakim bisa mengambil keputusan jika adanya laporan dari hakim pengawas saat voting dalam rapat kreditur. Apalagi jika dihitung ulang, suara Bank BNI yang sebanyak 19.800 dan Bank BNI Syariah sebanyak 6.612 suara dapat mengerek suara kreditur separatis yang setuju menjadi 81% dari sebelumnya 57,86%. Sehingga Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU terpenuhi, dan bisa terjadinya perdamaian alias homologasi. Dengan begitu, dalam sidang disepakati untuk memperpanjang masa PKPU tetap Kembang 88 untuk kelima kalinya selama 21 hari yang akan berakhir pada 10 Juli 2017. "Maka majelis hakim menyetujui memberikan perpanjangan PKPU," tutur Wiwiek dalam amar putusan. Adapun, perwakilan perusahaan dalam rapat Kushariansyah menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan dari BNI dan BNI Syariah tersebut. Sebab, diakui memang sebetulnya keduanya sudah berbicara intens dengan pihak debitur. "Pada prinsipnya juga keduanya sudah setuju proposal perdamaian, tapi proses administrasi dari pihak bank keduluan dengan agenda voting," tuturnya. Sekadar tahu saja, kejadian ini sebelumnya sudah pernah terjadi pada 11 Juni lalu. Saat itu kreditur separatis yang menarik suaranya adalah Bank BRI Syariah, Bank J Trust, dan Bank BNI yang saat itu masih dalam tahap negosiasi. Tapi saat dilakukan voting hal tersebut tidak membantu hasil voting. Maka dari itu majelis hakim berharap, kali ini merupakan voting ulang yang terakhir dan hasilnya berdamai sesuai dengan tujuan dalam PKPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lagi, Kembang 88 berpeluang lolos dari pailit
JAKARTA. Perusahaan Pembiayaan PT Kembang 88 untuk kedua kalinya berpeluang lolos dalam kepailitan. Sebab ada dua kreditur separatis yang mencabut suaranya dalam pemungutan suara (voting). Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono dalam persidangan yang seharusnya beragendakan putusan. "Majelis hakim kembali menerima dua surat dari dua kreditur separatis pada 16 Juni 2017," tutur dia dalam sidang, Senin (19/6). Keduanya adalah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Negara Indonesia Syariah yang menyatakan menarik suara saat voting pada 14 Juni lalu yang tadinya menolak menjadi menerima proposal perdamaian. Atas hal tersebut majelis hakim mengambil sikap untuk mengakomodir hal tersebut dalam voting ulang untuk kedua kalinya. Sebab, menurut Wiwiek, majelis hakim bisa mengambil keputusan jika adanya laporan dari hakim pengawas saat voting dalam rapat kreditur. Apalagi jika dihitung ulang, suara Bank BNI yang sebanyak 19.800 dan Bank BNI Syariah sebanyak 6.612 suara dapat mengerek suara kreditur separatis yang setuju menjadi 81% dari sebelumnya 57,86%. Sehingga Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU terpenuhi, dan bisa terjadinya perdamaian alias homologasi. Dengan begitu, dalam sidang disepakati untuk memperpanjang masa PKPU tetap Kembang 88 untuk kelima kalinya selama 21 hari yang akan berakhir pada 10 Juli 2017. "Maka majelis hakim menyetujui memberikan perpanjangan PKPU," tutur Wiwiek dalam amar putusan. Adapun, perwakilan perusahaan dalam rapat Kushariansyah menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan dari BNI dan BNI Syariah tersebut. Sebab, diakui memang sebetulnya keduanya sudah berbicara intens dengan pihak debitur. "Pada prinsipnya juga keduanya sudah setuju proposal perdamaian, tapi proses administrasi dari pihak bank keduluan dengan agenda voting," tuturnya. Sekadar tahu saja, kejadian ini sebelumnya sudah pernah terjadi pada 11 Juni lalu. Saat itu kreditur separatis yang menarik suaranya adalah Bank BRI Syariah, Bank J Trust, dan Bank BNI yang saat itu masih dalam tahap negosiasi. Tapi saat dilakukan voting hal tersebut tidak membantu hasil voting. Maka dari itu majelis hakim berharap, kali ini merupakan voting ulang yang terakhir dan hasilnya berdamai sesuai dengan tujuan dalam PKPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News