JAKARTA. Genderang perang terhadap praktik illegal, unreported and unregulated fishing atau UU Fishing, memang terus dikumandangkan. Pelan lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali menangkap 5 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, di perairan Laut Natuna Kepulauan Riau. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menegaskan, KKP tidak sedikit pun surut untuk tetap memerangi kejahatan di laut Indonesia. Bahkan sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak 16 kapal. Dari jumlah tersebut, 8 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan 8 kapal ikan berbendera Indonesia. “Saya berikan apresiasi atas keberhasilan operasi kapal pengawas KKP. Dan ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” kata Sharif, dalam siaran persnya, Jumat (11/4). Menurut Sharif masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan Indonesia. Bahkan praktik pencurian ikan bisa mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. “Praktik IUU Fishing tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan ” ujar Sharif. Selain illegal fishing, tegas Sharif, perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom atau racun potassium dan cianida juga sangat merugikan kesejahteraan nelayan. Karena setelah kondisi ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut. Akibatnya nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan.
Lagi, KKP tangkap 5 kapal ikan Vietnam
JAKARTA. Genderang perang terhadap praktik illegal, unreported and unregulated fishing atau UU Fishing, memang terus dikumandangkan. Pelan lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali menangkap 5 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, di perairan Laut Natuna Kepulauan Riau. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menegaskan, KKP tidak sedikit pun surut untuk tetap memerangi kejahatan di laut Indonesia. Bahkan sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak 16 kapal. Dari jumlah tersebut, 8 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan 8 kapal ikan berbendera Indonesia. “Saya berikan apresiasi atas keberhasilan operasi kapal pengawas KKP. Dan ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” kata Sharif, dalam siaran persnya, Jumat (11/4). Menurut Sharif masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan Indonesia. Bahkan praktik pencurian ikan bisa mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. “Praktik IUU Fishing tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan ” ujar Sharif. Selain illegal fishing, tegas Sharif, perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom atau racun potassium dan cianida juga sangat merugikan kesejahteraan nelayan. Karena setelah kondisi ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut. Akibatnya nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan.