Lagi! Korupsi Pejabat Pajak Bisa Menggerus Kepatuhan Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Terbongkarnya kembali praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga membawa dampak serius terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kasus penggeledahan KPP Madya Jakarta Utara oleh KPK mempertegas kekhawatiran publik bahwa sistem perpajakan masih rentan disalahgunakan oleh oknum di dalamnya.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026.


Baca Juga: Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5% Berpotensi Tekan Ruang Fiskal Daerah

Dari operasi itu, aparat antirasuah berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk pejabat pajak dan pihak swasta terkait dugaan praktik suap pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai, dampak kasus penyelewengan pejabat pajak tidak selalu tercermin secara langsung pada angka kepatuhan formal.

Merujuk pada pengalaman kasus besar sebelumnya, seperti perkara RAT, Fajry menyebut bahwa tingkat kepatuhan formal justru tidak mengalami penurunan signifikan.

"Kalau kita merujuk pada kasus RAT, untuk kepastian formal nyatanya tidak berkurang. Bahkan untuk kepatuhan WP OP Karyawan malah naik pada tahun 2023, begitu pula dengan WP Badan. Sedangkan untuk WP Non Karyawan, sedikit mengalami penurunan," ujar Fajry kepada Kontan, Senin (12/1/2026).

Namun, dampak yang lebih mengkhawatirkan justru terjadi pada kepatuhan material atau substantif.

Menurut Fajry, muncul keraguan di benak wajib pajak tentang makna kepatuhan itu sendiri ketika aparat pajak yang seharusnya menegakkan aturan justru terlibat praktik korupsi.

"Saya rasa dampaknya lebih kepada kepatuhan material. WP akan bertanya-tanya, untuk (apa) selama ini mereka patuh? Yang kemudian mereka melaporkan pendapatannya lebih rendah yang dari seharusnya," katanya.

Baca Juga: Penjualan Eceran Desember 2025 Tumbuh, Tapi Laju Tahunan Melambat

Kondisi tersebut semakin diperparah oleh derasnya informasi di media sosial yang menyoroti dugaan korupsi pegawai pajak.

Narasi bahwa "uang rakyat dikorupsi oleh aparat pajak" berpotensi membentuk persepsi negatif yang luas dan sulit dikendalikan. "Orang akan semakin enggan untuk bayar pajak," imbuhnya.

Lebih jauh, Fajry menilai efek domino kasus semacam ini tidak hanya menyasar kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap Kementerian Keuangan secara keseluruhan.

Setiap kebijakan fiskal yang dikeluarkan berisiko dipandang dengan kacamata curiga. "Makanya, pasca kasus RAT, Kemenkeu serba mati gaya untuk mengeluarkan kebijakan pajak," tegas Fajry.

Dalam jangka panjang, erosi kepercayaan ini dapat berdampak pada penurunan tax ratio, yang pada akhirnya membatasi kemampuan negara untuk memberikan dukungan dan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Meski demikian, Fajry menegaskan bahwa arah dampak tetap sangat bergantung pada persepsi publik terhadap langkah pemerintah. Penindakan hukum bisa menjadi bumerang, namun juga bisa menjadi titik balik.

"Jika masyarakat melihat penangkapan tersebut sebagai upaya pemerintah atau DJP melakukan bersih-bersih maka kepercayaan publik justru akan meningkat," terangnya.

Ia menilai agenda pembersihan internal yang diusung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan sinyal positif. Penangkapan oknum pajak harus dipahami sebagai bagian dari komitmen institusional, bukan kegagalan sistem semata.

Dengan pendekatan yang tepat dan koordinasi erat dengan aparat penegak hukum, Fajry optimistis kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dapat pulih.

Baca Juga: PDI-P Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dorong Pemilihan Langsung Berbasis E-Voting

Terlebih, tingkat kepercayaan publik terhadap Menkeu baru saat ini masih relatif tinggi. "Oleh karena itu, penting ada koordinasi dengan lembaga penegakan hukum," tutur dia.

Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menambahkan, kasus penyelewengan pejabat pajak menggerus penerimaan negara melalui dua mekanisme sekaligus.

Di satu sisi, negara kehilangan potensi penerimaan secara langsung akibat pajak yang dipotong atau disunat secara ilegal.

Di sisi lain, praktik korupsi tersebut memukul kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang pada akhirnya membuat sebagian wajib pajak enggan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Pemerintah perlu secara tegas menindak para koruptor pajak," kata Wija.

Selanjutnya: Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5% Berpotensi Tekan Ruang Fiskal Daerah

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/1), Hujan Sangat Deras di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News