JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah stasiun televisi dan lembaga penyiaran terkait pemberitaan teror di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang berlangsung kemarin, Kamis (14/1). Kemarin, KPI telah memberikan sanksi kepada tiga stasiun televisi dan satu radio. Kali ini, KPI kembali memberi sanksi kepada empat stasiun televisi. Adapun stasiun televisi yang kali ini dikenai sanksi adalah
Metro TV, TVRI, Net TV, dan
Trans 7. Metro TV dianggap menayangkan informasi tidak akuran dalam program "Breaking News". Pada pukul 11.20 WIB, stasiun televisi itu menayangkan informasi mengenai "Ledakan di Palmerah". KPI juga mendapatkan tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah, lokasi terjadinya ledakan, yang dilakukan
Metro TV. "Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut," kata Wakil Ketua KPI PUsat Idy Muzayyad, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1). Sedangkan untuk
TVRI, KPI mendapatkan bahwa pada pukul 13.27 WIB, lembaga penyiaran publik itu menampilkan
running text tidak akurat bertuliskan “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. "KPI menyesalkan TV publik menayangkan running text yang tidak akurat," ucap Idy. Adapun,
Trans 7 dinilai melakukan pelanggaran pedoman penyiaran dengan menayangkan visualisasi jenazah dalam program jurnalistik ”Redaksi” yang tayang pukul 12.13 WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (
blur) sehingga terlihat secara jelas. Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun
NET TV pada program “Net Update: Breaking News” pukul 11.27 WIB. Dengan demikian, total ada delapan lembaga penyiaran yang mendapat sanksi KPI karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Adapun empat lembaga penyiaran yang kemarin mendapat sanksi KPI adalah
tvOne, iNews, Indosiar, dan
Elshinta. Tiga stasiun televisi dianggap melanggar P3 dan SPS karena tayangan berita tidak akurat atau
hoax dan menampilkan visualisasi tidak layak. Sementara untuk stasiun radio
Elshinta, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. (Bayu Galih) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan