Lagi, KPK cegah petinggi PT Sentul City Tbk



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap Associate Director PR, Promotion & Event PT Sentul City Tbk, Robin Zulkarnain. Robin dicegah selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor."Tekait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar menukar kawasan hutan dengan tersangka RY (Rachmat Yasin), KPK mengirimkan surat permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi atas nama Robin Zulkarnain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/5).Bersamaan dengan robin, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra dari pihak swasta. Ketiganya dicegah sejak tanggal 13 Mei 2014. Pencegahan dilakukan agar tiga orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan KPK.Sebelumnua, KPK telah mencegah Direktur Utama PT Sentul City, Cahyadi Kumala Kwee terkait hal ini. Cahyadi yang juga sebagai Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) dicegah berbarengan dengan pencegahan Komisaris PT BJA lainnya, Haryadi Kumala.PT Sentul City Tbk terseret lantaran dalam kasus ini juga menyeret anak usahanya, PT BJA. Salah satu tersangka kasus ini, Fransiskus Xaverius Yohan Yhap yang merupakan perwakilan PT BJA diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebesar Rp 4,5 miliar yang dilakukan secara bertahap. Uang tersebut diduga diberikan terkait rekomendasi izin konversi lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha).Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei lalu. Yasin, Zairin, dan Yohan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 8 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie