Lagi, KPK cokok pegawai pajak, ini kronologinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon. KPK telah menangkap lima orang dan tiga diantaranya kini telah menjadi tersangka.

“KPK mengamankan 5 orang yakni LMB (Kepala KPP Pratama Ambon), SR (supervisor pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon), AL (swasta pemilik CV AT), dan dua orang pegawai pajak KPP Ambon,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/10).  

Dalam kesempatan tersebut, Laode didampingi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.


Kronologinya, Laode menyebutkan, KPK menerima laporan terkait penyelewengan pajak ini dari masyarakat. Berdasarkan hasil pantauan, Rabu (3/10), tim KPK membekuk Kepala KPP Pratama Ambon LMB usai tersangka bertemu dengan AL (pemilik CV AT) di depan kantornya pada pukul 10.30 WIT.

Diketahui, LMB mendatangi AL terkait masalah pajak. Selain LMB, KPK juga mengamankan AL dan E. Kemudian ketiganya dibawa ke kantor Brimob Palu untuk pemeriksaan awal.

Sementara tim KPK lain ditempat terpisah mencokok Supervisor KPP Pratama Ambon berinisial SR bersama dua orang pegawai lainnya.

“Tim membawa SR yang ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL senilai Rp 100 juta. Kemudian dibawa ke kantor Brimob untuk pemeriksaan,” terang Laode

Dari pemeriksaan barang bukti, Laode membeberkan, ada setoran sejumlah Rp 20 juta dari AL kepada SR melalui rekening anak SR. Kemudian diamankan juga uang tunai Rp 100 juta dari tangan SR.

Selain itu juga didapati kartu ATM dan buku tabungan atas nama Muhammad Said yang dikuasai penuh oleh LMB.

Dalam barang bukti tersebut ditemukan setoran senilai Rp 550 juta yang diduga berasal dari AL, serta berapa setoran lain yg ada di dalam buku tabungan tersebut berjumlah miliaran rupiah. “Buku tabungan atas nama orang lain dikuasai LMB termasuk kartu ATM-nya,” kata Laode.

KPK menyimpulkan, LMB diduga bersama-sama beberapa pegawai KPP Pratama Ambon melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah/janji dari swasta terkait wajib pajak pribadi tahun 2016 senilai berkisar antara Rp 1,7 miliar - Rp 2,4 miliar. “Berdasarkan komunikasi SR dan AL yang diperintahkan oleh LMB disepakati Rp 1,037 miliar,” terang Laode

Dalam kesepakatan tersebut, pemberian uang dilakukan bertahap, yakni Rp 20 juta diberikan pada 4 September 2018, kemudian Rp 100 juta pada 2 Oktober 2018. Selanjutnya ada perjanjian pemberian Rp 200 juta. Namun sebelumnya LMB juga telah menerima pemberian lain dari AL sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni pihak pemberi AL dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

LMB, Kepala KPP Pratama Ambon sebagai penerima juga menjadi tersangka. LMB dijerat pasal 12 huruf a atau 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan SR yang ikut terjerat pasal 12 a atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat