JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan untuk politis Demokrat Jero Wacik. Panggilan untuk pemeriksaan kali ini disebut dalam kasus korupsi yang dilakukan Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa pemanggilan Jero Wacik kali ini merupakan jadwal pemeriksaan dengan status tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa dengan status tersangka" ujar Priharsa di KPK, Kamis (9/4). Tak hanya itu, dalam jadwal pemeriksaan yang diperoleh, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Retno Nur Wahyuni yang merupakan Kasubag Tata Usaha Kemenpar tahun 2008-2011, Siti Alfiah alias Efi, yakni Kasubag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekjen di Kementerian Pariwisata, dan Luh Ayu Rusminingsih yakni Kepala bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekjen di Kementerian Pariwisata.
Lagi, KPK panggil Jero Wacik
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan untuk politis Demokrat Jero Wacik. Panggilan untuk pemeriksaan kali ini disebut dalam kasus korupsi yang dilakukan Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa pemanggilan Jero Wacik kali ini merupakan jadwal pemeriksaan dengan status tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa dengan status tersangka" ujar Priharsa di KPK, Kamis (9/4). Tak hanya itu, dalam jadwal pemeriksaan yang diperoleh, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Retno Nur Wahyuni yang merupakan Kasubag Tata Usaha Kemenpar tahun 2008-2011, Siti Alfiah alias Efi, yakni Kasubag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekjen di Kementerian Pariwisata, dan Luh Ayu Rusminingsih yakni Kepala bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekjen di Kementerian Pariwisata.