KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (25/8), kembali menjadwalkan pemanggilan taipan Sjamsul Nursalim dalam kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, istrinya, Itjih Nursalim dan Thomas Maria, selaku Team Leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002 juga dijadwalkan untuk diperiksa penyidik. "Tiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Sjafrudin Arsyad Temenggung) dalam kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. Penjadwalan ini merupakan yang kesekian kali, dan selama ini Sjamsul maupun Itjih selalu mangkir. Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal. Ia lari keluar negeri, kabarnya ke Singapura.
Lagi, KPK panggil pasutri Sjamsul-Itjih Nursalim
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (25/8), kembali menjadwalkan pemanggilan taipan Sjamsul Nursalim dalam kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, istrinya, Itjih Nursalim dan Thomas Maria, selaku Team Leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002 juga dijadwalkan untuk diperiksa penyidik. "Tiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Sjafrudin Arsyad Temenggung) dalam kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. Penjadwalan ini merupakan yang kesekian kali, dan selama ini Sjamsul maupun Itjih selalu mangkir. Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal. Ia lari keluar negeri, kabarnya ke Singapura.