Lagi, KPK sita 5 mobil mewah dan aset Akil Mochtar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta benda milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. KPK kembali menyita mobil Akil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK.

"Memang benar ada penyitaan terkait kasus AM (AM) terkait kasus suap MK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Kali ini, KPK menyita Akil bermerk Mazda CX 9 dengan nomor polisi BG 1330 Z. Mobil berwarna hijau itu pun telah diamankan di Gedung KPK, Jakarta.


Namun, Johan pun belum mengetahui dari mana mobil tersebut disita dan atas nama siapa mobil berpelat nomor daerah Palembang tersebut.

Tim penyidik KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Akil yang berada di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain itu, KPK menyita sebidang tanah dan bangunan yang diduga milik kerabat Akil terkait kasus tersebut. KPK juga turut menyita sebuah mobil Fortuner dengan nomor polisi KB 988 TY atas nama istri Akil, Ratu Rita. 

Terkait kasus ini, KPK juga pernah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.

Di rumah itu, KPK menyita tiga mobil mewah milik Akil. Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Di tempat itu, penyidik KPK juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, masih terkait kasus yang sama, tim penyidikan KPK juga menyita uang dalam dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2,7 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra.

Akil ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan