JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita delapan unit mobil terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kedelapan unit mobil tersebut telah diamankan dan tiba di Kantor KPK, Jakarta sejak pukul 19.52 WIB, Jumat (29/11). Berdasarkan pantauan, kedelapan unit mobil tersebut terdiri jenis dan tipe yang berbeda. Dua dari delapan mobil tersebut terpantau bernomor polisi berwarna merah yang diketahui sebagai kendaraan dinas lembaga pemerintah. Keduanya yakni Toyota kijang kapsul SX bernomor polisi B 7009 EQ dan Toyota Kijang warna merah LSX bernomor polisi B 1743 XI. Secara keseluruhan delapan mobil tersebut adalah:
Lagi, KPK sita 8 mobil Akil
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita delapan unit mobil terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kedelapan unit mobil tersebut telah diamankan dan tiba di Kantor KPK, Jakarta sejak pukul 19.52 WIB, Jumat (29/11). Berdasarkan pantauan, kedelapan unit mobil tersebut terdiri jenis dan tipe yang berbeda. Dua dari delapan mobil tersebut terpantau bernomor polisi berwarna merah yang diketahui sebagai kendaraan dinas lembaga pemerintah. Keduanya yakni Toyota kijang kapsul SX bernomor polisi B 7009 EQ dan Toyota Kijang warna merah LSX bernomor polisi B 1743 XI. Secara keseluruhan delapan mobil tersebut adalah: