JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura. Adalah David Manibui yang merupakan pihak swasta dari PT Bintuni Energy Persada (BEP), perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut.David yang merupakan pegang saham mayoritas BEP ini diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek yang didanai dengan APBD Papua 2015 sebesar Rp 89 miliar.Atas perbuatannya itu, negara dirugikan setidaknya Rp 42 miliar. David pun disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Lagi, KPK tetapkan tersangka pengadaan jalan Papua
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura. Adalah David Manibui yang merupakan pihak swasta dari PT Bintuni Energy Persada (BEP), perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut.David yang merupakan pegang saham mayoritas BEP ini diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek yang didanai dengan APBD Papua 2015 sebesar Rp 89 miliar.Atas perbuatannya itu, negara dirugikan setidaknya Rp 42 miliar. David pun disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.