KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peraturan untuk menjamin komitmen perusahaan dalam membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Beleid yang berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut, rencananya akan mengatur tentang tata cara pemberian sanksi berupa denda, serta jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, poin penting yang tengah dibahas ialah soal pemberian sanksi denda sebesar 20% dari total penjualan jika dalam waktu enam bulan, perusahaan tidak mencapai progres 90% dari rencana yang telah disampaikan. Menurut Yunus, sanksi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Hanya saja, lanjut Yunus, Permen tersebut baru menyebut soal pengenaan sanksi, tapi belum mengatur tata cara pemberlakuannya. "Jadi misalnya, kapan dia (perusahaan) harus mulai bayarnya? terus nanti setelah bayar, setelah mengejar ketertinggalan, apakah dihidupkan lagi ekspornya, bagaimana penghentian itu dibuka lagi? Itu nanti diatur lah di (Kepmen) yang baru ini" ungkap Yunus saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (4/2).
Lagi-lagi, Kementerian ESDM bikin aturan soal smelter, manjurkah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peraturan untuk menjamin komitmen perusahaan dalam membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Beleid yang berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut, rencananya akan mengatur tentang tata cara pemberian sanksi berupa denda, serta jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, poin penting yang tengah dibahas ialah soal pemberian sanksi denda sebesar 20% dari total penjualan jika dalam waktu enam bulan, perusahaan tidak mencapai progres 90% dari rencana yang telah disampaikan. Menurut Yunus, sanksi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Hanya saja, lanjut Yunus, Permen tersebut baru menyebut soal pengenaan sanksi, tapi belum mengatur tata cara pemberlakuannya. "Jadi misalnya, kapan dia (perusahaan) harus mulai bayarnya? terus nanti setelah bayar, setelah mengejar ketertinggalan, apakah dihidupkan lagi ekspornya, bagaimana penghentian itu dibuka lagi? Itu nanti diatur lah di (Kepmen) yang baru ini" ungkap Yunus saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (4/2).