Lagi-lagi proyek Blok Cepu terganjal IMB



JAKARTA. Izin mendirikan bangunan (IMB) masih menjadi momok bagi proses eksplorasi Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur. Setelah sebelumnya, kegiatan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi atau engineering, procurement, and constructions (EPC) 1 diganjal IMB, kini giliran EPC 5 mengalami nasib yang sama.

Seperti diketahui, pengerjaan EPC-5 meliputi pembangunan infrastruktur pendukung, seperti membangun membangun tempat tinggal karyawan dan kantor. Proyek ini akan dikerjakan oleh konsorsium PT Hutama Karya dan PT Rekayasa Industri (Rekind) Engineering and Construction. Nilai tender proyek tersebut sekitar US$ 95,58 juta.

Deputi Pengendali Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana mengatakan, pemerintah daerah Bojonegoro belum mengeluarkan IMB untuk proyek tersebut.


Selain EPC 5, proyek lainnya yakni EPC-1 juga belum mendapatkan IMB secara penuh. "Setahu saya IMB EPC-1 juga belum lengkap, tapi sudah diatasi dengan izin prinsip dari bupati Bojonegoro. Untuk EPC-5 bangunan kantor, belum keluar IMB-nya," ungkap Gde yang sebelumnya menjabat jurubicara BP Migas itu, Senin (23/7).

Kepala Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Bambang Waluyo membenarkan belum mengeluarkan IMB untuk proyek EPC-5 yang dikerjakan oleh Rekind dan Hutama Karya. Menurut dia, pengembangan EPC 5 itu ada yang tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 tentang konten lokal (tingkat kandungan lokal).

"Ada tujuh item dari total 29 pengajuan IMB melalui BP Migas yang belum dibahas karena perlu pembahasan lebih lanjut," kata Bambang.

Tujuh item yang dimaksud adalah IMB untuk administration building B seluas 2.158 m2, operation Warehouse dengan luas 7.200 m2, dormitory (A & E) 1 luas 1.315 m², dan dormitory (A&E) 2 luas 1.315 m².

Selain itu juga community center offices & Lobby seluas 106 m2, sport atau fitness center luas 1.824 m2 dan medical building dengan luas 465 m2. Sedangkan 22 IMB lainnya yang diajukan tengah diproses dan diteliti berkas-berkasnya.

Pihak Badan Perizinan hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Tim Optimalisasi Konten Lokal Pemkab Bojonegoro. "Karena, item-item tersebut ditengarai melanggar Perda yang ada. Sehingga, masih dibahas di Tim Optimalisasi Kandungan Lokal," jelasnya.

Sementara itu, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil, Erwin Maryoto mengatakan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan IMB untuk proyek EPC-1 pada April 2012. Untuk IMB EPC-5 saat ini sedang dalam proses, dan diharapkan bisa segeral keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri