JAKARTA. Izin mendirikan bangunan (IMB) masih menjadi momok bagi proses eksplorasi Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur. Setelah sebelumnya, kegiatan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi atau engineering, procurement, and constructions (EPC) 1 diganjal IMB, kini giliran EPC 5 mengalami nasib yang sama. Seperti diketahui, pengerjaan EPC-5 meliputi pembangunan infrastruktur pendukung, seperti membangun membangun tempat tinggal karyawan dan kantor. Proyek ini akan dikerjakan oleh konsorsium PT Hutama Karya dan PT Rekayasa Industri (Rekind) Engineering and Construction. Nilai tender proyek tersebut sekitar US$ 95,58 juta. Deputi Pengendali Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana mengatakan, pemerintah daerah Bojonegoro belum mengeluarkan IMB untuk proyek tersebut.
Lagi-lagi proyek Blok Cepu terganjal IMB
JAKARTA. Izin mendirikan bangunan (IMB) masih menjadi momok bagi proses eksplorasi Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur. Setelah sebelumnya, kegiatan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi atau engineering, procurement, and constructions (EPC) 1 diganjal IMB, kini giliran EPC 5 mengalami nasib yang sama. Seperti diketahui, pengerjaan EPC-5 meliputi pembangunan infrastruktur pendukung, seperti membangun membangun tempat tinggal karyawan dan kantor. Proyek ini akan dikerjakan oleh konsorsium PT Hutama Karya dan PT Rekayasa Industri (Rekind) Engineering and Construction. Nilai tender proyek tersebut sekitar US$ 95,58 juta. Deputi Pengendali Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana mengatakan, pemerintah daerah Bojonegoro belum mengeluarkan IMB untuk proyek tersebut.