KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pendana atau lender lagi-lagi menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena permasalahan gagal bayar yang tak kunjung kelar. Sebanyak 9 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Tercantum, nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar. Alhasil, sudah ada 3 gugatan terhadap Investree.
Lagi, Lender Menggugat Investree Gara-gara Masalah Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pendana atau lender lagi-lagi menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena permasalahan gagal bayar yang tak kunjung kelar. Sebanyak 9 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Tercantum, nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar. Alhasil, sudah ada 3 gugatan terhadap Investree.