KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender kembali menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Tanifund Madani Indonesia atau TaniFund karena masalah gagal bayar. Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sebanyak dua lender menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2024 dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai sengketa Rp 52 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut. Kuasa Hukum Lender TaniFund Grace Sihotang sempat menerangkan kepada Kontan bahwa wanprestasi yang terjadi pada TaniFund diduga telah terjadi sejak 2022. Dia bilang awalnya para lender TaniFund, yakni penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio sesuai yang dijanjikan. Pada akhirnya masalah gagal bayar itu tiba.
Lagi, Lender Menggugat TaniFund Atas Perkara Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender kembali menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Tanifund Madani Indonesia atau TaniFund karena masalah gagal bayar. Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sebanyak dua lender menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2024 dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai sengketa Rp 52 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut. Kuasa Hukum Lender TaniFund Grace Sihotang sempat menerangkan kepada Kontan bahwa wanprestasi yang terjadi pada TaniFund diduga telah terjadi sejak 2022. Dia bilang awalnya para lender TaniFund, yakni penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio sesuai yang dijanjikan. Pada akhirnya masalah gagal bayar itu tiba.