KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Tanifund Madani Indonesia atau TaniFund lagi karena masalah gagal bayar. Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sebanyak sembilan lender menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 April 2024 dengan nomor perkara 399/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai kerugian mencapai Rp 2,57 miliar. Kuasa Hukum Lender TaniFund Grace Sihotang sempat menerangkan kepada Kontan bahwa wanprestasi yang terjadi pada TaniFund telah tercium sejak tahun 2022. Grace bilang awalnya para lender TaniFund atau Penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai dijanjikan. "Namun, sejak pertengahan 2022 mulai terjadi beberapa masalah. Pada sekitar November 2022, hampir seluruh Penggugat sudah lagi tidak menerima imbal hasil," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (10/5).
Lagi, Lender TaniFund Layangkan Gugatan Terhadap Fintech TaniFund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Tanifund Madani Indonesia atau TaniFund lagi karena masalah gagal bayar. Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sebanyak sembilan lender menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 April 2024 dengan nomor perkara 399/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai kerugian mencapai Rp 2,57 miliar. Kuasa Hukum Lender TaniFund Grace Sihotang sempat menerangkan kepada Kontan bahwa wanprestasi yang terjadi pada TaniFund telah tercium sejak tahun 2022. Grace bilang awalnya para lender TaniFund atau Penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai dijanjikan. "Namun, sejak pertengahan 2022 mulai terjadi beberapa masalah. Pada sekitar November 2022, hampir seluruh Penggugat sudah lagi tidak menerima imbal hasil," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (10/5).