JAKARTA. Paket insentif pajak atau pengurangan pajak atau deductable tax bagi industri padat karya tambah lagi peminat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan lagi lima rekomendasi bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pemotongan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25 dan penundaan pembayaran PPh 29. Lima perusahaan padat karya tersebut bergerak di sektor industri furnitur. Adalah PT Domusindo Perdana, PT Semeru Karya Buana, PT Katwara, PT Kudus Karyaprima, dan PT Vincent Sheppard Indonesia. Sebelumnya, telah ada 49 perusahaan padat karya yang diusulkan Kemenperin. Mereka adalah perusahaan yang bergerak di tiga sektor industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, dan pakaian jadi yang berlokasi di Pulau Jawa. Rinciannya, 10 perusahaan adalah produsen alas kaki, 16 perusahaan tekstil, sementara 23 perusahaan sisanya adalah produsen pakaian jadi. Jadi, secara total hingga sekarang telah ada 54 perusahaan yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Sektor industri furnitur ini dibandingkan ketiga sektor sebelumnya sangat minim peminat. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin Aryan Wargadalam mengatakan minimnya minat produsen furnitur untuk mendapatkan insentif ini karena administrasi perusahaan mereka kurang bagus. Pencatatan pembukuan jual beli transaksi serta pembayaran upah tidak terdata dengan baik karena mereka adalah perusahaan skala kecil. Selain itu, "Mereka juga takut kalau berurusan dengan pajak. Takut diperiksa," ujar Aryan kepada KONTAN, pekan lalu. Di samping itu, menurut Kasubdit Industri Kayu dan Rotan Kemenperin Emil Satria, saat ini sedang ada satu perusahaan furnitur yang sedang mengajukan rekomendasi. Namun, karena data-datanya masih kurang lengkap, pihaknya sedang meminta perusahaan tersebut untuk melengkapinya. Data 54 perusahaan yang direkomendasikan Kemenperin ini berada di bawah 70 perusahaan yang mengusulkan diri untuk mendapatkan insentif pajak ke Kemenperin. Sekedar tahu, Kemenperin memang melakukan penyeleksian sebelum memberikan rekomendasi. Seleksi di Kemenperin ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M IND/PER/8/2013. Beleid ini mengatakan, rekomendasi potongan dan penundaan pembayaran pajak hanya diberikan pada perusahaan yang memiliki tenaga kerja minimal 500 orang. Persentase biaya tenaga kerja dalam total biaya produksi perusahaan tersebut pun paling sedikit 20%.
Lagi, lima perusahaan dapat insentif pajak
JAKARTA. Paket insentif pajak atau pengurangan pajak atau deductable tax bagi industri padat karya tambah lagi peminat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan lagi lima rekomendasi bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pemotongan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25 dan penundaan pembayaran PPh 29. Lima perusahaan padat karya tersebut bergerak di sektor industri furnitur. Adalah PT Domusindo Perdana, PT Semeru Karya Buana, PT Katwara, PT Kudus Karyaprima, dan PT Vincent Sheppard Indonesia. Sebelumnya, telah ada 49 perusahaan padat karya yang diusulkan Kemenperin. Mereka adalah perusahaan yang bergerak di tiga sektor industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, dan pakaian jadi yang berlokasi di Pulau Jawa. Rinciannya, 10 perusahaan adalah produsen alas kaki, 16 perusahaan tekstil, sementara 23 perusahaan sisanya adalah produsen pakaian jadi. Jadi, secara total hingga sekarang telah ada 54 perusahaan yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Sektor industri furnitur ini dibandingkan ketiga sektor sebelumnya sangat minim peminat. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin Aryan Wargadalam mengatakan minimnya minat produsen furnitur untuk mendapatkan insentif ini karena administrasi perusahaan mereka kurang bagus. Pencatatan pembukuan jual beli transaksi serta pembayaran upah tidak terdata dengan baik karena mereka adalah perusahaan skala kecil. Selain itu, "Mereka juga takut kalau berurusan dengan pajak. Takut diperiksa," ujar Aryan kepada KONTAN, pekan lalu. Di samping itu, menurut Kasubdit Industri Kayu dan Rotan Kemenperin Emil Satria, saat ini sedang ada satu perusahaan furnitur yang sedang mengajukan rekomendasi. Namun, karena data-datanya masih kurang lengkap, pihaknya sedang meminta perusahaan tersebut untuk melengkapinya. Data 54 perusahaan yang direkomendasikan Kemenperin ini berada di bawah 70 perusahaan yang mengusulkan diri untuk mendapatkan insentif pajak ke Kemenperin. Sekedar tahu, Kemenperin memang melakukan penyeleksian sebelum memberikan rekomendasi. Seleksi di Kemenperin ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M IND/PER/8/2013. Beleid ini mengatakan, rekomendasi potongan dan penundaan pembayaran pajak hanya diberikan pada perusahaan yang memiliki tenaga kerja minimal 500 orang. Persentase biaya tenaga kerja dalam total biaya produksi perusahaan tersebut pun paling sedikit 20%.