JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) kembali digugat penumpangnya. Kali ini, gugatan datang dari Dedi Sembowo, Agus Wijianto dan Syaiful Yadi. Mereka menggugat karena penerbangan mereka dari Jakarta ke Surabaya dibatalkan oleh Lion Air. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 25 Maret 2014. Selain menggugat Direksi PT Lion Air, mereka juga menuntut Direktur CV Putra Hugo Pratama, sebagai agen perjalanan yang menerima pembayaran tiket mereka.Menurut Dedi, mereka telah membeli tiket Lion Air pada 13 Februari 2014 untuk keberangkatan pada 16 Februari 2014 pukul 05.00 WIB dengan tujuan Surabaya. "Kami telah membayar harga tiket tunai sebesar Rp 1,07 juta melalui CV Putra Hugo," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (20/5).Namun, pada 13 Februari 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, Bandara Juanda Surabaya dinyatakan ditutup untuk penerbangan karena debu vulkanik letusan Gunung Kelud. Setelah ditutup sementara, Bandara Juanda kembali dibuka pada 15 Februari 2014 pukul 15.00 WIB. Mengetahui Bandara Juanda sudah dibuka untuk penerbangan, maka penggugat tetap melanjutkan rencana pergi dengan Lion Air dan cek in pada 16 Februari 2014 sekitar pukul 03.00 WIB ke Bandara Soekarno Hatta. "Namun pesawat Lion Air dengan tujuan Juanda Surabaya dibatalkan," kata Dedi.Dedi berang dan menggugat Lion Air, karena merasa tidak pernah ada pemberitahuan dari maskapai tentang pembatalan penerbangan tersebut. Para penggugat juga mengaku telah berulang kali meminta uang pembelian tiket yang dibatalkan dan dikembalikan, tapi tak pernah ditepati. Pembatalan penerbangan dan tidak dikembalikannya uang tiket, membuat penggugat mengaku rugi. Oleh karena itu mereka menuntut Lion Air membayar ganti rugi sebesar Rp 101,07 juta. Ganti rugi sebanyak itu antara lain untuk penganti uang tiket Rp 1,07 juta, juga untuk kerugian akibat batalnya kontrak kerja dengan kelompok petani pembabat perkebunan Banongan Rp 100 juta.Atas gugatan itu, kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengaku masih mempelajari kasus ini. "Saat ini belum bisa berkomentar," ujarnya. Kasus ini sudah memasuki sidang pertama pada Rabu (14/5).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lagi, Lion Air digugat penumpang
JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) kembali digugat penumpangnya. Kali ini, gugatan datang dari Dedi Sembowo, Agus Wijianto dan Syaiful Yadi. Mereka menggugat karena penerbangan mereka dari Jakarta ke Surabaya dibatalkan oleh Lion Air. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 25 Maret 2014. Selain menggugat Direksi PT Lion Air, mereka juga menuntut Direktur CV Putra Hugo Pratama, sebagai agen perjalanan yang menerima pembayaran tiket mereka.Menurut Dedi, mereka telah membeli tiket Lion Air pada 13 Februari 2014 untuk keberangkatan pada 16 Februari 2014 pukul 05.00 WIB dengan tujuan Surabaya. "Kami telah membayar harga tiket tunai sebesar Rp 1,07 juta melalui CV Putra Hugo," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (20/5).Namun, pada 13 Februari 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, Bandara Juanda Surabaya dinyatakan ditutup untuk penerbangan karena debu vulkanik letusan Gunung Kelud. Setelah ditutup sementara, Bandara Juanda kembali dibuka pada 15 Februari 2014 pukul 15.00 WIB. Mengetahui Bandara Juanda sudah dibuka untuk penerbangan, maka penggugat tetap melanjutkan rencana pergi dengan Lion Air dan cek in pada 16 Februari 2014 sekitar pukul 03.00 WIB ke Bandara Soekarno Hatta. "Namun pesawat Lion Air dengan tujuan Juanda Surabaya dibatalkan," kata Dedi.Dedi berang dan menggugat Lion Air, karena merasa tidak pernah ada pemberitahuan dari maskapai tentang pembatalan penerbangan tersebut. Para penggugat juga mengaku telah berulang kali meminta uang pembelian tiket yang dibatalkan dan dikembalikan, tapi tak pernah ditepati. Pembatalan penerbangan dan tidak dikembalikannya uang tiket, membuat penggugat mengaku rugi. Oleh karena itu mereka menuntut Lion Air membayar ganti rugi sebesar Rp 101,07 juta. Ganti rugi sebanyak itu antara lain untuk penganti uang tiket Rp 1,07 juta, juga untuk kerugian akibat batalnya kontrak kerja dengan kelompok petani pembabat perkebunan Banongan Rp 100 juta.Atas gugatan itu, kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengaku masih mempelajari kasus ini. "Saat ini belum bisa berkomentar," ujarnya. Kasus ini sudah memasuki sidang pertama pada Rabu (14/5).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News