JAKARTA. Seorang penumpang bernama Hari Sunaryadi menggugat Maskapai pesawat PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari menuding Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menjual tiket penerbangan yang sudah overseat dan mengakibatkan penumpang tidak bisa terbang sesuai jadwal. Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 260/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 4 Juni 2014 lalu. Kuasah hukum Hari, Edy Winjaya dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN mengatakan kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat kejadian itu. Edy menjelaskan perkara ini berawal pada 17 Oktober 2011. Kala itu, Hari membeli tiket elektronik dengan nomor TE.9902170216630 untuk penerbangan Manado-Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2011. Namun saat hendak melakukan check in di bandara, petugas Lion Air mengatakan ia tidak dapat diberangkatkan karena telah overseat dan diminta datang esok harinya. Kemudian, Hari bersama penumpang lain yang senasib dengannya diminta mengumpulkan e-tiket, tapi tidak diberi kompensasi apa pun atas kejadian itu. Hari menolak menyerahkan e-tiket. Namun Hari meminta surat keterangan tertulis soal gagalnya diberangkatkan. Tapi petugas justru mengeluarkan surat keterangan tidak dapat diberangkatkan karena alasan operasional. Menurut Edy, alasan operasional itu tidaklah masuk akal. Karena tiket yang dikeluarkan lion air melebihi daya angkutnya.
Lagi, maskapai Lion Air digugat penumpang
JAKARTA. Seorang penumpang bernama Hari Sunaryadi menggugat Maskapai pesawat PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari menuding Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menjual tiket penerbangan yang sudah overseat dan mengakibatkan penumpang tidak bisa terbang sesuai jadwal. Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 260/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 4 Juni 2014 lalu. Kuasah hukum Hari, Edy Winjaya dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN mengatakan kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat kejadian itu. Edy menjelaskan perkara ini berawal pada 17 Oktober 2011. Kala itu, Hari membeli tiket elektronik dengan nomor TE.9902170216630 untuk penerbangan Manado-Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2011. Namun saat hendak melakukan check in di bandara, petugas Lion Air mengatakan ia tidak dapat diberangkatkan karena telah overseat dan diminta datang esok harinya. Kemudian, Hari bersama penumpang lain yang senasib dengannya diminta mengumpulkan e-tiket, tapi tidak diberi kompensasi apa pun atas kejadian itu. Hari menolak menyerahkan e-tiket. Namun Hari meminta surat keterangan tertulis soal gagalnya diberangkatkan. Tapi petugas justru mengeluarkan surat keterangan tidak dapat diberangkatkan karena alasan operasional. Menurut Edy, alasan operasional itu tidaklah masuk akal. Karena tiket yang dikeluarkan lion air melebihi daya angkutnya.