Lagi, maskapai Lion Air digugat penumpang



JAKARTA. Seorang penumpang bernama Hari Sunaryadi menggugat Maskapai pesawat PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari menuding Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menjual tiket penerbangan yang sudah overseat dan mengakibatkan penumpang tidak bisa terbang sesuai jadwal. Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 260/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 4 Juni 2014 lalu.

Kuasah hukum Hari, Edy Winjaya dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN mengatakan kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat kejadian itu. Edy menjelaskan perkara ini berawal pada 17 Oktober 2011. Kala itu, Hari membeli tiket elektronik dengan nomor TE.9902170216630 untuk penerbangan Manado-Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2011. Namun saat hendak melakukan check in di bandara, petugas Lion Air mengatakan ia tidak dapat diberangkatkan karena telah overseat dan diminta datang esok harinya.

Kemudian, Hari bersama penumpang lain yang senasib dengannya diminta mengumpulkan e-tiket, tapi tidak diberi kompensasi apa pun atas kejadian itu. Hari menolak menyerahkan e-tiket. Namun Hari meminta surat keterangan tertulis soal gagalnya diberangkatkan. Tapi petugas justru mengeluarkan surat keterangan tidak dapat diberangkatkan karena alasan operasional. Menurut Edy, alasan operasional itu tidaklah masuk akal. Karena tiket yang dikeluarkan lion air melebihi daya angkutnya.


"Maka hal ini, jelas secara nyata-nyata merupakan kesengajaan yang merugikan penggugat," ujar Edy.

Akibat dibatalkannya penerbangan tersebut, Edy bilang kliennya mengalami kerugian karena jadwal Hari sangat padat dan janji-janji yang sudah disepakati akhirnya batal dan tidak ada kompensasi dari Lion Air. Dan keesokan harinya, Hari memilih maskapai lain yakni Sriwijaya dengan membeli tiket sendiri menuju Jakarta. Terkait batalnya penerbangan dengan Lion Air, Hari telah memperingatkan dan menegur pihak Lion Air secara lisan. Namun hal itu tidak direspon dengan baik.

Tidak berhenti sampai di situ. Pada 28 Desember 2011, Hari mengajukan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI. Namun tidak membuahkan hasil. Dan Hari merasa disepelekan pihak Managemen Lion Air.

Hari membeberkan kerugian materil yang dialami akibat batal diberangkatkan Lion Air yakni sebesar Rp 5,10 juta. Kerugian itu berasal dari biaya tiket pengganti, biaya tiket atas Lion Air, Biaya makan dan minum selama di bandara, biaya komunikasi, biaya akomodasi dan perjalanan dinas. Sementara kerugian immateril sebesar Rp 50 juta. Hal itu berasal dari hilangnya kepercayaan rekan bisnis dan mendapat komplain konsumen.

Kuasa hukum Lion Air Nusirwin menilai gugatan Hari telah kadaluwarsa karena peristiwa tersebut terjadi 2 tahun 8 bulan yang lalu. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 177 menyatakan hak untuk mengajukan gugatan terkait penerbangan terbatas 2 tahun sejak kejadian. "Gugatan penggugat telah lewat waktu," tambahnya.

Selain itu, Nusirwin bilang gugatan Hari kabur atau tidak jelas. Pasalnya gugatan seharusnya wanprestasi dan bukan PMH. Menurut Nusirwin peristiwa dimana Lion Air tidak memberangkatkan Hari meskipun telah memiliki tiket masuk ranah wanprestasi. Karena alasan itu, maka sudah jelas gugatan tersebut harus ditolak. Saat ini sengketa ini telah memasuki sidang pemeriksaan saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie