Lagi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidiknya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebagai pejabat publik, semestinya politikus Partai Nasdem itu menjadi contoh warga negara yang taat pada hukum. 

"Semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum sehingga semestinya ini menjadi prioritas," kata Febri, Kamis (18/7). 

Selain itu, KPK juga mempertanyakan mengapa Enggar tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebab, lanjut Febri, Enggar sendiri sudah menyatakan komitmennya untuk hadir memenuhi panggilan Kamis ini. Apalagi, penyidiknya sudah melayangkan surat panggilan jauh-jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan. 

"Jangan sampai ada kesan yang kemudian muncul ke publik, ada pejabat yang menghindari proses hukum dengan berbagai alasan. Kami berharap hal itu tidak terjadi dalam konteks ini," ujar Febri. 

Diberitakan, sedianya Enggar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Kamis ini. Namun, ia dipastikan tidak datang. 

Menurut Febri, pemeriksaan Enggar kali ini guna menelusuri lebih lanjut sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Penyidik KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Enggar, beberapa waktu lalu, demi memperkuat penelusuran tersebut. 

"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP," kata dia, Senin pekan lalu. 

Bowo Sidik sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). 

Namun, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Semestinya Pejabat Publik Memberikan Contoh Kepatuhan Hukum..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .