JAKARTA. Tak puas dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada September lalu, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) kembali mengajukan permohonan yang sama terhadap PT Bestbuy Home Shopping. "Ya kami mengajukan permohonan PKPU kembali kepada Bestbuy," ungkap kuasa hukum MNC Ricky K. Margono saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (26/11). Ia juga menjelaskan, permohonan PKPU kali ini memiliki perbedaan dengan permohonan PKPU yang pertama.
Perbedaan tersebut ia tunjukkan dari total utang yang berbeda. Dalam permohonan pertama, total utang sebesar Rp 900 juta tapi kali ini ia hanya mengajukan hanya berkisar Rp 800 juta. Ricky menjelaskan, dalam permohonan kali ini ia menyertakan invoice alias kwitansi atas permintaan paket iklan Bestbuy. "Dalam invoice itu tertera jelas tanda tangan dari pihak Bestbuy," tambahnya. Ricky juga menjelaskan setidaknya Bestbuy memiliki ada tiga paket iklan yang telah jatuh tempo sejak akhir tahun lalu. "Total nilai ketiganya Rp 800 jutaan," ucapnya. Adapun alasan ia mengajukan permohonan PKPU kembali itu lantaran, ia menilai Bestbuy sudah tak mampu lagi untuk membayar. Dalam permohonannya, lanjut dia, ketidak mampuan Bestbuy tersebut ia buktikan dari perusahaan yang tak bisa bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya Juni lalu. Oleh karena itu, Ricky turut menyertakan karyawan sebagai salah satu kreditur lain dalam permohonannya. Selain para karyawan, ia juga kembali mecantumkan PT Sun Televisi Network sebagai kreditur lain dengan total utang sebesar Rp 6,78 miliar. Menanggapi permohonan tersebut, kuasa hukum Bestbuy Sahat Siburian yakin jika permohonan PKPU kedua ini akan bernasib sama dengan yang pertama. "Saya yakin ini akan ditolak kembali karena memang utang yang diajukan bukanlah utang yang dapat dibuktikan secara sederhana," tutur dia kepada KONTAN. Sahat juga menjelaskan, pihaknya memberikan jawaban yang sama dengan permohonan PKPU yang pertama. Seperti, apa yang tertera dalam invoice tersebut berbeda dengan hasil monitoring Bestbuy. Perbedaan itu ia buktikan dari iklan yang ditayangkan tidak sesuai dari permintaan. "Seperti jam tayang, produk yang ditayangkan berbeda dari yang disepakati, malah kita rugi ribuan menit," jelas Sahat. Sekadar tahu saja perkara ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dimana pada sidang lanjutan, Kamis (26/11) itu beragendakan bukti lanjutan dari Bestbuy. Dalam sidang tersebut juga majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo menolak pengajukan saksi fakta dari pihak Bestbuy. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/11) dengan agenda kesimpulan dan putusan. Sekadar informasi, pada 16 September lalu majelis hakim menolak permohonan PKPU MNC terhadap Bestbuy.
Saat itu majelis menolak permohonan PKPU MNC lantaran, MNC tak bisa membuktikan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu secara sederhana. Sehingga tidak memenuhi syarat Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dn PKPU. Adapun dalam UU tersebut menyebutkan salah satu syarat utang dalam permohonan PKPU harus lah sederhana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto