Lagi, muncul kasus gagal bayar investasi emas



JAKARTA. Satu per satu, kasus gagal bayar produk investasi emas muncul ke permukaan. Kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery belum rampung, kini muncul PT Lautan Emas Mulia (LEM) yang disebut-sebut telah wanprestasi alias gagal membayar bonus rutin kepada investor.

Kemarin, salah seorang investor LEM, Tommy, yang menghubungi KONTAN bilang, LEM telah menyatakan diri tidak bisa membayar bonus ke investor, sejak Senin (11/3). LEM tidak menyebutkan alasan yang jelas. Tapi, investor mulai resah karena bonus tidak lagi bisa dibayar LEM.

Menurut dia, kejanggalan sudah terasa sejak 6 Maret 2013. Saat itu, bonus yang dibayarkan LEM ke nasabah hanya sebagian dan tidak sesuai dengan kontrak awal.


Dalam situs www.lautanemasmulia.com, LEM menawarkan empat produk. Keempat produk itu yakni pembelian emas konvensional, deposito emas, deposito gadai ritel emas dan deposito gadai emas permodalan usaha, dengan nilai bonus bervariasi.

Nah, Rabu lalu (13/3), sejumlah investor dan agen LEM mendatangi kantor Lautan Emas Mulia di lantai 12 Gedung Menara Global, Jakarta.  Dari pantauan KONTAN, terdapat puluhan investor dan agen yang datang meminta penjelasan.

Menurut informasi dari salah seorang agen penjual LEM yang enggan disebut namanya, bonus rutin yang dijanjikan LEM per bulan mendadak macet. Dus, ia pun meminta kejelasan soal ini.

Tapi, Feri, salah satu tenaga pemasaran LEM mengaku, tidak terjadi apa-apa dengan bisnis LEM.

Menurut Tommy, para agen LEM melakukan rapat di Jakarta guna membicarakan penyelesaian dana nasabah, kemarin.  Informasi yang diperoleh Tommy, manajemen LEM menawarkan skema penyelesaian dana nasabah dengan cara dicicil per bulan sebanyak 12  kali hingga 18 kali. Selain itu, besaran bonus rutin yang seharusnya diterima nasabah mungkin akan dipangkas.

Setali tiga uang, nasib dana nasabah GTIS sampai kini  juga belum jelas. GTIS telah gagal membayar hadiah (atthoya) sejak 22 Februari 2013.  Aziddin, Dewan Penasihat GTIS yang juga menjabat direktur GTIS mengaku, tidak bisa membayar bonus ke seluruh nasabah secara sekaligus. Ia beralasan, GTIS harus menunggu pengesahan akta kepengurusan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemungkinan baru kelar sebulan lagi.

Hanya saja, GTIS mengaku telah membayarkan atthoya untuk 22 Februari pada 13 Maret. Namun, belum semua nasabah menikmati. "Saya belum terima," ujar salah investor GTIS yang mengaku bernama Tuti.                                n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: