Lagi, OC Kaligis tolak diperiksa sebagai tersangka



JAKARTA. Otto Cornelis Kaligis kembali menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Setelah dua kali menolak diperiksa sebagai saksi, ia kembali menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Jumat (31/7).

"Apa pun risikonya, dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Johnson mengatakan, Kaligis meminta tim kuasa hukumnya mendesak KPK agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, Kaligis telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Meski ingin kasusnya segera diadili di pengadilan, Johnson menilai hal tersebut tidak akan menghalangi praperadilan yang diajukannya.

"Praperadilan itu risiko. Bukan berarti pokok perkara masuk, terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," kata Johnson.

KPK menilai Kaligis tidak kooperatif dalam penyidikan. Penyidik akan mengambil langkah tertentu menghadapi Kaligis yang enggan kooperatif dalam pemeriksaan.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia