KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin perusahaan pembiayaan. Kali ini, perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance dicabut izinnya pada 23 Mei 2022. Pencabutan izin yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.05/2022 ini dikarenakan perusahaan memang meminta penghentian kegiatan usaha. PT Amanah Finance beralamat kantor pusat di Menara Imperium Lantai 15 Suite C, Jalan HR. Rasuna Said Kav.1, Jakarta dan alamat kantor operasional di Wisma Kalla Lantai 2 dan 3, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 8, Makassar.
Lagi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin perusahaan pembiayaan. Kali ini, perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance dicabut izinnya pada 23 Mei 2022. Pencabutan izin yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.05/2022 ini dikarenakan perusahaan memang meminta penghentian kegiatan usaha. PT Amanah Finance beralamat kantor pusat di Menara Imperium Lantai 15 Suite C, Jalan HR. Rasuna Said Kav.1, Jakarta dan alamat kantor operasional di Wisma Kalla Lantai 2 dan 3, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 8, Makassar.