JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka yang berada di Sulawesi Tenggara. Keputusan OJK ini tertuang dalam surat Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang pencabutan izin BPR tersebut. Dari ketertangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (20/6), OJK mengungkapkan, sebelum melakukan pencabutan izin usaha BPR Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak 27 November 2015. Sesuai ketentuan, BPR Mustika Utama Kolaka diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Lagi, OJK tutup BPR di Sulawesi Tenggara
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka yang berada di Sulawesi Tenggara. Keputusan OJK ini tertuang dalam surat Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang pencabutan izin BPR tersebut. Dari ketertangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (20/6), OJK mengungkapkan, sebelum melakukan pencabutan izin usaha BPR Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak 27 November 2015. Sesuai ketentuan, BPR Mustika Utama Kolaka diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.