KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat AS membebaskan Donald Trump dalam persidangan pemakzulan keduanya dalam tempo setahun. Hal ini setelah rekan-rekannya di Partai Republik memblokir hukuman atas peran mantan presiden AS ini dalam serangan mematikan oleh para pendukungnya di Capitol AS. Suara Senat terbagi menjadi 57-43 alias kurang dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan untuk menghukum Trump atas tuduhan menghasut pemberontakan setelah persidangan selama lima hari. Dalam pemungutan suara, tujuh dari 50 Senat Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat yang bersatu di kamar tersebut dalam mendukung hukuman bagi Trump.
Baca Juga: Joe Biden titahkan warga Amerika untuk pakai masker hingga 2022 Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.